Wabup Pimpin Proses Pemusnahan KTP Disdukcapil Jamin Sistem Kependudukan di PPU Falid

PENAJAM,kabarbpp.net- Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam pimpin proses pemusnahan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terpakai yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Rabu, (26/12) beberapa hari lalu. Pemusnahan identitas ini dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman depan Disdukcapil PPU.
 
Foto:Wabub pimpin pemusnahan KTP
Melalui kegiatan ini kami menjamin tidak akan terjadi persoalan yang kerap muncul dimana saja seperti adanya duplikasi data kependudukan, apalagi mungkin satu warga memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda dan sebagainya,”kata Hamdam.

Dipastikan kata Hamdam,  bahwa pemerintah daerah siap menyajikan sistem kependudukan yang falid untuk kepentingan-kepentingan apa saja, termasuk untuk kepentingan Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pemusnahan KTP tidak terpakai tersebut bertujuan untuk menghindari penyalah gunaan identitas ketika tercecer atau dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai KTP yang telah tak terpakai tersebut tercecer atau jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena bisa saja itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Hamdam.

Sementara itu Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan puluhan ribu keping KTP yang dimusnahkan karena telah invalid atau rusak. Dari total 22.557  keping KTP yang dimusnahkan terdiri dari 18.673 KTP elektronik dan 3.904 KTP Siak atau non elektronik. KTP invalid yang dimusnahkan ini terdata sejak tahun 2011 hingga 2018 ini.

Ditambahkan Suyanto, KTP elektronik yang dianggap invalid tersebut tidak hanya KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil PPU, tetapi ada juga KTP yang dikeluarkan dari daerah lain. Artinya KTP dari luar tersebut diambil oleh Disdukcapil ketika warga pendatang tersebut menjadi warga PPU. “ KTP dari luar yang dimusnahkan sebanyak 3.004 keping,” ungkapnya.

Dikatakan dia, KTP elektronik yang dianggap invalid tersebut karena ada yang mengalami perubahan alamat dan status pernikahan serta kesalahan identitas. Setelah pemusnahan KTP rusak tersebut Suyanto menambahkan pihaknya juga akan melakukan pemusnahan KTP rusak secara berkala nantinya.

“Kami sudah sampaikan kepada Wakil Bupati bahwa kedepannya Disdukcapil mengagendakan pemusnahan seminggu atau dua minggu sekali. Karena setiap bulan terdapat 500 KTP yang mengalami pergantian karena rusak atau pergantian status dan alamat,’ tutupnya.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Dandim 0913 PPU, Letkol Mahmud, Ketua Pengadilan Negeri PPU, Ateng Supriyo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri PPU Budi Susilo dan Kadisdukcapil PPU, Suyanto. (Humas6.*KB)

Rilis : Humas PPU
Editor :Beny



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts