Melalui kegiatan ini kami menjamin tidak akan terjadi persoalan yang kerap muncul dimana saja seperti adanya duplikasi data kependudukan, apalagi mungkin satu warga memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda dan sebagainya,”kata Hamdam.
“Jangan sampai KTP yang telah tak terpakai
tersebut tercecer atau jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Karena bisa saja itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah
Hamdam.
Sementara itu Kepala Disdukcapil PPU,
Suyanto mengatakan puluhan ribu keping KTP yang dimusnahkan karena telah
invalid atau rusak. Dari total 22.557
keping KTP yang dimusnahkan terdiri dari 18.673 KTP elektronik dan 3.904
KTP Siak atau non elektronik. KTP invalid yang dimusnahkan ini terdata sejak
tahun 2011 hingga 2018 ini.
Ditambahkan Suyanto, KTP elektronik yang
dianggap invalid tersebut tidak hanya KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
PPU, tetapi ada juga KTP yang dikeluarkan dari daerah lain. Artinya KTP dari
luar tersebut diambil oleh Disdukcapil ketika warga pendatang tersebut menjadi
warga PPU. “ KTP dari luar yang dimusnahkan sebanyak 3.004 keping,” ungkapnya.
Dikatakan dia, KTP elektronik yang dianggap
invalid tersebut karena ada yang mengalami perubahan alamat dan status
pernikahan serta kesalahan identitas. Setelah pemusnahan KTP rusak tersebut
Suyanto menambahkan pihaknya juga akan melakukan pemusnahan KTP rusak secara
berkala nantinya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Kapolres PPU,
AKBP Sabil Umar, Dandim 0913 PPU, Letkol Mahmud, Ketua Pengadilan Negeri PPU,
Ateng Supriyo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri PPU Budi Susilo dan Kadisdukcapil
PPU, Suyanto. (Humas6.*KB)
Rilis : Humas PPU
Editor :Beny










Tidak ada komentar:
Posting Komentar