Foto:Pengawas Teknis Program MBR .H.Sungkowo |
“Rumah makan, perusahaan
dan rumah tangga yang listriknya lebih dari 1.300 VA tidak berhak mendapat
program MBR untuk sambungan air bersih,” kata Sungkowo di ruang kerjanya, Kamis
(13/12/2018).
Ia menyebut air bersih bersubsidi untuk tahun 2018 ada 1.000 sambungan rumah tangga (SR) yang terdaftar MBR.
Kembali Ia mengingatkan, warga yang sudah terdaftar dalam 1.000 MBR itu tak dipungut apapun saat pendataan ulang, kecuali sudah lolos verifikasi dan ada pemasangan baru.
“Membayar pemasangan di kantor PDAM bukan kepada petugas yang mendata,” ujarnya.
Kepada masyarakat yang
didatangi petugas agar tidak segan menanyakan surat tugas dan
teliti mengecek nama demi mengantisipasi petugas gadungan,”tegas
Sungkowo (Beny-kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar