Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Satgas Pamtas RI Malysia Yonif Raider 600/Modang Amankan Truk Bermuatan Ilegal

NUNUKAN,kabarbpp.net- Baru saja bertugas 4 hari di Perbatasan, para Satgas Pamtas RI Malaysia Yonif Raider 600/Modang telah berhasil mengamankan truck dengan muatan pakaian bekas dan karpet dari negara tetangga Malasyia yang tidak di lengkapi dokumen resmi. Rabu 10 Juli 2019.
Foto:Satgas Pamtas Yonif Raider 600 Modang mengamankan truk ilegal
Proses pengamanan berawal dari kecurigaan Personel yang bertugas di pos salang terhadap Truck jenis Roda 6 dengan kapasitas muatan 16 Ton yang melintas di depan Pos pukul 23.00 WIT.

Setelah di berhentikan dan di adakan pemeriksaan oleh Danpos Letnan Dua Infanteri Masrianto ternyata sang pengemudi tidak dapat menunjukan surat dan dokumen resmi tentang muatan truck tersebut.
Foto:Pakain yang diseludupkan
Kemudian setelah lebih lanjut dilakukan pemeriksaan ternyata truck tersebut bermuatan pakaian bekas sejumlah 199 Bal dan karpet yang berasal dari daerah Malaysia.

Terkait pengamanan ini para Prajurit Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang yang bertugas telah melaporkan kepada Komandan SSK 3 Kapten Inf Adi Setiadi Nugroho untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Tembalang.

Setelah di lakukan pemeriksaan kepada pengemudi kendaraan tersebut di dapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut rencananya akan di bawa menuju Kota Balikpapan.
Sementara itu Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Dino Martino menerangkan, untuk saat ini Kendaraan jenis truck beserta pengemudi masih di amankan di Pos Tembalang untuk nantinya segera di serahkan kepada pihak yang berwenang dari Kepolisian dan Bea Cukai setempat.
Hal ini merupakan suatu keberhasilan yang berharga dan juga wujud tindakan nyata bahwa keberadaan Satgas Pamtas RI Malaysia Yonif Raider 600/Modang terbukti memberikan efek tangkal dari tindakan-tindakan yang merugikan NKRI."Terang Kolonel Kav Dino Martino.

Rilis :Pendam VI/Mulawarman.
Editor :Beny
Share:

Kejati Didesak Segera Periksa Bupati Tator Soal Kasus Dana SIAK Rp3,18 M

TANA TORAJA,kabarbpp.net-Satu per satu kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tana Toraja, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi alokasi dana Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah dilaporkan Forum Mahasiswa Toraja (Format).
Ketua Format, Prilki Prakarsa Randa, mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil dan periksa Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, sebagai penanggung jawab penuh atas produk alokasi Dana SIAK melalui SK Parsial senilai Rp3,18 miliar.

“Menurut kami mulai dari mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya sudah salah yang berdampak terhadap dugaan munculnya kerugian negara,” ungkap Prilki, Sabtu (25/5/2019).
Format juga menilai ada kesimpangsiuran informasi antara kejaksaan dan BPKP.

“Kejaksaan sudah mengajukan berkas untuk permintaan audit ke BPKP, sementara saat kami konfirmasi di BPKP, katanya belum ada permintaan audit, baru sebatas koordinasi itupun sekitar berapa bulan yang lalu. Jadi ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar,” sesal Prilki.

Prilki mengaku kembali mendatangi Kejati Sulsel, Kamis (23/5) dalam rangka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dana SIAK oleh Kejaksaan Negeri Makale yang dinilai lamban dan terkesan tebang pilih serta tidak transparan dalam proses penanganannya.
“Kami meminta kejaksaan untuk mempercepat proses penanganan kasus ini dan jangan tebang pilih dalam penanganannya,” tegas Prilki.

“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut karena kasus yang berlarut-larut sarat akan permainan. Kami mencium aroma permainan. Apalagi kasus ini diduga melibatkan petinggi di Toraja yang berpotensi mengintervensi proses ini,” sambung dia.

Prilki menambahkan, kasus dana SIAK ini telah dilaporkan pada tahun 2017 yang lalu karena diduga ada mark-up anggaran pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan secara terpadu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja.

“Kami akan terus menagawal kasus ini sampai tuntas dan meminta kejaksaan untuk tidak main-main dalam proses penanganan kasus ini,” pungkas Prilki.

Sekedar diketahui, selain kasus dana SIAK, beberapa kasus dugaan korupsi di Tana Toraja yang telah dilaporkan ke Kejati Sulsel, diantaranya kasus dugaan korupsi proyek air mancur kolam Makale Kabupaten Tana Toraja APBD senilai Rp2,6 miliar tahun 2017, proyek pembangunan toilet Buntu Burake sebesar Rp1,4 miliar tahun 2017, dan proyek pembangunan Puskesmas Bonto Marannu senilai Rp1,4 miliar APBD 2017/2018.(yb)

Penulis: Yohanis Battung
Editor :Beny

Share:

Kejaksaan Makale dinilai Lamban dan Tidak Transparan

TANA TORAJA,kabarbpp.net-Forum Mahasiswa Toraja(Format)makassar kembali mendatangi kejaksaan tinggi sulsel di makassar kemarin,23/05 dalam rangka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dana sistim informasi  SIAK oleh kejaksaan negeri makale yang dinilai lamban dan terkesan tebang pilih serta tidak transparan dalam proses penanganannya.
Foto :Forum Mahasiswa Toraja,pada saat mendatangi kejaksaan
Ketua Format,frilki Prakarsa Randa menilai ada kesimpang siuran informasi kejaksaan dan BPKP, katanya "kejaksaan sudah mengajukan berkas untuk permintaan audit ke BPKP, sementara saat kami konfirmasi di BPKP, katanya belum ada permintaan audit, baru sebatas koordinasi itupun sekitar berapa bulan yang lalu"ungkap frilki jumat,24/5. Ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar kesal frilki

Kami meminta kejaksaan untuk mempercepat proses penanganan kasus ini dan jangan tebang pilih dalam penanganannya. Panggil dan periksa bupati tana toraja sebagai penanggung jawab penuh atas produk alokasi Dana Siak ini melalui SK parsial bupati, yang menurut kami mulai dari mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya sudah salah yang berdampak terhadap dugaan munculnya kerugian negara.

Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut karena kasus yang berlarut-larut sarat akan permainan. Kami mencium aroma permaianan Apalagi kasus ini diduga melibatkan petinggi ditoraja yang berpotensi mengintervensi proses ini.

 Kami akan terus menagawal kasus ini sampai tuntas dan meminta kejaksaan untuk tidak main-main dalam proses penanganan kasus ini (yb)

Penulis :Yohanis battung
Editor :Beny
Share:

Pelaku Penyebar HOAX Menuntut Jokowi Turun Telah Dinyatakan Lengkap (P21)

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Hari Sabtu tanggal 15 September 2018,sekitar jam 08.00 Wita,hasil patroli Cyber Polda Kaltim,menemukan akun facebook ’Nugra Ze’ memposting konten yang diduga bermuatan menyebarkan berita bohong (Hoax), berbunyi postingan “DPRD Kaltim diduduki Mahasiswa Tuntut Jokowi turun’
Foto:Dirrekrimsus KBP Budi Suryanto,SH,M,SI
Adapun aku facebook ‘Nugra Ze’ teridentifikasi pemiliknya berinisial ;NS’(NUGRASIUS,ST Bin ANDESON), Tempat tanggal lahir Tarakan:28 September 1982,Umur 36 Tahun,Agama :Islam,Kewarganegaraan/Suku:Indonesia,Pekerjaan:Karyawan swasta,Alamat :Jl,Remaja Luar No 15 RT/RW:028/000,Kel Sungai Pinang Dalam,Kec.Sungai Pinang,Kota Samarinda dan alamat tinggal.Jln.m.Said Gang Karet No.21A,RT 27,Kel, Lok Bahu,Kec,Sungai Kunjang Samarinda,sesuai dengan NIK.

Berdasarkan keterangan saksi dari mahasiswa bahwa Aksi demo tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dalam hal  ini pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan tuntutan Aksi yakni:
1 
          Mendesak Pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap Dollar
2    Mendesak Pemerintah untuk segera meningkatkan ekspor dan mengurangi impor agar mengapresiasi nilai tukar rupiah.
          Menagih janji pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.

Dan adapun terhadap postingan akun facebook ‘Nugra Ze’ mengatakan Kaltim diduduki mahasiswa Tuntut Jokowi turun” adalah tidak benar
Berdasarkan keterangan saksi-saksi,keteranga Ahli dan pengakuan pemilik akun facebook ‘Nugra Ze’ (an.Tersangka NUGRASIUS,ST Bin ANDERSON) disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang meyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara 3 dan atau 10 Tahun.

Rencana tindak lanjut,dan dalam waktu dekat dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ) ke Jaksa Penuntut Umum.(kb)

Rilis : Humas Polda Kaltim
Edito :Beny
Share:

Pelaku Penyebar HOAX Penculikan Kotak Suara di Hotel Mega Lestari Ditetapkan Sebagai Tersangka

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Pada hari Sabtu tanggal 20 april 2019,sekita jam 07,59 wita,hasil patroli cyber Polres Balikpapan dan Polda Kaltim,menemukan akun facebook Raraira Diana’ memposting konten yang diduga bermuatan menyebarkan berita bohong(Hoax),berbunyi postingan ”Bukan hoax ya..kotak suara dihotel mega lestari Balikpapan di culik..subhahanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara…Yg nda percaya monggo datang langsung ke mega lestari”
Foto:Dirreskrimsu,KBP Budi Suryanto,SH,M,SI

Adapun akun facebook ‘Raraira Diana’ teridentifikasi pemiliknya berinisial ‘ND’(NOR DIANA Binti ABD MUIS), Tempat tanggal lahir Balikpapan: 21 Maret 1990, Umur 29 Tahun,Agama:-,Kewarganegaraan/Suku : Indonesia/-, Pekerjaan: Ibu  Rumah Tangga Alamat : Jl.Markoni Atas No 14,Rt.45.Kel Klandasan Ilir,Kec Balikpapan Kota.

Berdasarkan keterangan saksi KPU bahwa pengguna Aula Hotel Mega Lestari sebagai tempat penyimpanan kotak suara PEMILU sejak  tahun 2013,dimana penggunaan lokasi atau tempat tersebut,sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang 
Rekapitulasi,Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi katerangan Ahli dan pengakuan pemilik akun facebook ‘Raraira Diana (an.Tersangka NOR DIANA Binti ABD MUIS) disangkakan melanggar Pasar 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara 3 dan atau 10 Tahun.

Rencana tindak lanjut,melengkapi Berkas Perkara dan dalam waktu dekat dilakukan Tahap I (penyerahan Berkas Perkara ) ke Jaksa Penuntut Umum.(kb)
Rilis : Humas Polda Kaltim
Editor :Beny
Share:

Herman Lampin Korban Penganiayaan Agustinus Semben

Kuasa Hukum Korban:Meminta kepada majelis Hakim; Pelaku di jerat dengan hukuman setimpalanya

TANA TORAJA,kabarbpp.net-Kasus Penganiayaan terjadi lagi di toraja kali ini korbanya adalah Hermin lampin (50) asal pasele,kecamatan rantepao toraja utara
 Foto:Kuasa Hukum Korban
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 maret dengan laporan tindak penganiayaan dengan nomor polisi :Lpb/09/III/2019/Polda Sulsel /res tator/Sek Rantepao

Selaku Kuasa Hukum Korban Jerib Rakno Talebong.SH,.MH   Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Menangani Perkara pidana No.101/pid.b/2019/Pn.Mak.Tindak Pidana Penganiayaan supaya Pelaku(Agustinus Semben)di jerat dengan Hukuman yang setimpal atas Perbuatannya terhadap korban, supaya ada efek jera bagi pelaku tindak pidana Penganiayaan.

 Menurut jerib kliennya mengalami " TRAUMA PUSING Dan PELUPA" akibat Tindak Pidana Penganiayaan tersebut dan korban sempat dirawat dirumah sakit Umum Elim Rantepao,selama 3 hari

Selaku kuasa hukum korban saya "meminta kepada Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penganiayaan agar Fokus pada tuntutan/ dakwaan hukuman  Penjara selama dua tahun delapan bulan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat 1 ", ungkap jerib ,selasa 21/5 di makale.(yb)

Penulis :Yohanis battung
Editor :Beny
Share:

Polda Kaltim Berhasil Tangkap 3 Tersangka di Berau dan Menggagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dan 1493 Butir Pil Ekstasi,

BALIKPAPAN,kababpp.net-Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Senin (20/05/2019) Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti Sabu sebanyak 3 kilogram dan 1493 butir jenis ekstasi di Gedung Direktorat Reskoba Mapolda Kaltim.
Kombes Pol. Drs Akhmad Shaury menjelaskan ketiga tersangka dengan inisial D, MA, dan M ini diamankan saat menginap di Hotel Millenium Kab. Berau saat hendak menunggu Kapal yang akan berangkat menuju Palu. Saat diamankan Barang Bukti disimpan didalam kotak mie yang dilakban coklat dan ditaruh dibawah meja hotel.

“Narkotika ini rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Makassar dengan rute Tarakan-Tanjung Selor-Palu-Makassar” tutur Shaury
 “Atas perbuatan pelaku akan kami kenakan pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun” lanjutnya(*kb)

Sumber :HUMAS POLDA KALTIM

Share:

Penipuan Bermodus Akun FB,Dengan Mengatas Namakan Akun”Muhaimin.Mpi

Muhaimin :Saya punya Aku fb cuma satu saja,,          

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Penipuan memang kerapkali terjadi di sekitar kita, baik via sms, telepon atau social media lainnya. Dan setelah beberapa kali masyarakat dihebohkan dengan kasus "mama minta pulsa" baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya hacker-hacker Facebook yang menyebarkan situs-situs porno. Baik di wall dan di grup. Namun hacker tidak hanya menggunakan facebook untuk menyebarkan situs porno, tapi lebih dari itu itu yakni melakukan penipuan dengan modus minta transfer uang.
Foto:Akun palsu mengatas namakan Aku Muhaimin Mpi
Melalui akun facebook, si hacker menyebarkan modus kejahatan. Hal ini pula yang terjadi pada orang yang akan merusak nama baik dengana Modus dari penipuan ini sangat mudah dan sangat meyakinkan sehingga banyak orang yang tertipu. Entah darimana si penipu atau hacker memulai modus kejahatannya.

Salah satu akun Kadisdikbud Ir Muhaimin MT,yang bernama Muhaimin Mpi di hacker di Facebook dengan modus minta uang transfer jutaan rupiah.
Foto:Akun yang Asli digunakan sekarang
Menurut,Muhaimin barusan saja mendapatkan info dari beberapa sahabat di fb ada yang meminta pertemanan dengan nama Muhaimin Mpi.Perlu saya sampaikan hanya punya satu akun fb saja,” tegas Muhaimin

Ia kembali menjelaskan apa bila ada permintaan pertemanan agar diabaikan saja,karena saya tidak mempunyai / membuat akun fb lainya

Kembali Ia menghimbau untuk masyarakat pengguna akun fb agar berhati-hati dengan modus penipuan ,’tegasnya (beny)
                                                                                                                                  
Share:

Frans Lading SH,MH :PLT Kadis Kesehatan ASN Melanggar Hukum Administrasi Negara

TORAJA,kabarbpp.net-Frans Lading,SH,MH seorang Lawyer Muda Asal Toraja yang berkiprah di Ibu kota menganggap SK Bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan ASN melanggar kaidah Hukum Adminstrasi Negara
Foto:Lawyer muda Frans Lading SH,MH

Dengan adanya SK yang diterbitkan oleh Bupati Tana Toraja untuk dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan adalah suatu keputusan yang keliru, harusnya Bupati memahami jabatan yang dia Emban sekarang dan Jabatan yang dirinya beliau SK kan. Pertama - tama Bupati harus tau dan mengerti  UU Aparatur Sipil Negara (ASN),

Bahwa  definisi Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkan pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apakah Gubernur, Walikota, dan Bupati itu ASN?
Pada Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati merupakan pejabat negara. Siapa saja yang dimaksud pejabat negara, yaitu:

Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Selain itu hal tersebut dipertegas bahwa, jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sejak sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.

Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati bukan ASN, melainkan pejabat negara.

Kemudian, apakah pantas Pejabat Negara menjabat jabatan Kadis? Sebelumnya saya jelaskan Bahwa Jabatan Kadis adalah Jabatan yang harus di duduki oleh seorang ASN yang pangkat atau golongannya memenuhi!!!

Nha ketika kita melihat/memaknai pengertian di atas bahwa siapa yang pantas menjabat PLT kadis adalah Pegawai ASN maka yang berhak adalah Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN didaerah namun harus di SK kan oleh Bupati atauka Bupati menunjuk salah satu Kepala Dinas Di Toraja sebagai PLT.

Saya tidak tau apakah Bupati Melibatkan Kabag Hukum Pemda atau Sekda dan instansi terkait sebelum mengambil sikap sehingga menerbitkan SK untuk dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan Tana Toraja, hal ini menurut saya Bupati beserta jajarannya tidak paham tentang  UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Khususx pasal 11 , dan Pasal 14 ayat 2 huruf b dan ayat 3 itu jelas sekali aturannya, kemudian Bupati harus melihat  SURAT KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR K.26-30/V.20-3/99 Tentang KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN  sangat jelas penjelasan dalam point 3, 5, 7, 9 dan 10 .

Dengan acuan diatas itu Tindakan Bupati sangat melanggar Kaidah Hukum Administrasi Negara!!!

Disini pak Bupati blunder sekali dalam pengambilan suatu keputusan, ini bikin malu rakyat toraja pada dasarnya,saya melihat ada beberapa senior2 birokrasi Orang toraja yang dipusat ikut juga komentar yang pada dasarnya sedih melihat Surat Perintah yang dikeluarkan Bupati untuk dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan  kok bisa ceroboh itu bupati??? Khan bikin malu kita!!!  klo masy. luar tau dan fatalnya klo di masalah ini sampai di ketahui oleh Mendagri dan Gubernur bisa-bisa Bupati di tegurr!.

Nha terbukti kan, Kemendagri  melalui  Direktorat Jendral Otonomi Daerah langsung menanggapi dan mengundang Bupati dan jajarannya untuk menghadiri undangan beserta Inspektorat Pemprov. sul-sel,  hal ini wajar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otomi Daerah, saya berharap adanya undangan Kemendagri sehingga ada pemahaman yang lebih untuk perbaikan sistem penataan jabatan strutural di lingkup Kabupaten Tana Toraja. Smoga lebih baik kedepannya.(kb/Yohanis Battung)
Share:

Demi Pengamanan, Kuasa Hukum Achmadsyah Pasang Plang

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Setelah memenangkan kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa, tiga bulan lalu, Kamis (7/3/2019) kuasa hukum  Achmadsyah, advokat H Ali Husni dan Rekan akhirnya memasang plang kepemilikan.

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 13 Desember 2018 memenangkan Achmadsyah atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Grand City di Jalan Syarifuddin Yus Balikpapan.

Ali Husni menjelaskan tanah yang dimenangkan seluas 5 hektar dan akan berlanjut dengan luas 3 hektar tidak jauh dari tanah terdahulu.

“Pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan,” sebut Ali Husni.
Pihaknya optimis memenangkan kasus ini sekalipun pihak Sinar Mas Wisesa mengajukan banding.

Advokad Ali Husni dan Rekan selama ini dikenal sering membantu masyarakat yang tidak berdaya dengan biaya tinggi dalam pengurusan sengketa tanah.
Hal ini diamini oleh rekan lainnya Mujiono.


“Banyak yang tidak mampu mengurus kasus sengketa tanah seperti kasus Achmadsyah ini. Insyaallah kami akan tetap membantu,” katanya (kb/llk).

Share:

Giso Perjuangkan Keadilan

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Ketua Umum Komando Bela Negara DR.Giso Pranoto P.hd akan membawa kasus permasalahan pajak yang menimpa Surianto ke Kejaksaan Agung.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke  pusat,” kata Giso saat ditemui di warung Torani pada (6/3).
Foto:Giso menjelaskan ke wartawan

Menurut Giso keputusan yang diterima oleh Surianto telah melanggar rasa keadilan dan rasa kemanusiaan. Sebab awalnya Surianto hanya ingin mengurus program tax amnesty tapi kok malah berakhir dipidanakan. Hal inilah yang membuat Giso menjadi kecewa dan akan membawa permasalahan ini ke  pusat.

Seperti yang diketahui bahwa Surianto barusan diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri Balikpapan dengan Hakim Ketua S Pujiono,SH. M Hum. Hakim anggota Darwis S.H dan Harlina S.H M.Hum karena masalah pajak sehingga diputuskan hukuman 3 tahun kurungan dan membayar denda ke  negara sebesar Rp 4 milyar lebih.

Rencananya pihak Surianto akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas keputusan tersebut.

Giso pun meminta supaya kasus ini diaudit ulang oleh  Dirjen Pajak dimana nantinya dia akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan Kode  Etik Kejaksaan serta  Komisi Pengawas Pajak.

“Yang pasti kami sangat kecewa dengan Keputusan ini,” ujar Giso.

Giso menegaskan akan meminta keadilan dan Surianto akan didampingi oleh Pengacara yang didatangkan langsung dari Jakarta untuk membantu Surianto supaya bisa mendapatkan keadilan dalam perkaranya ini.(*kb/are/eds)

Share:

Politikus Andi Arief Ditangkap Lagi Nyabu, Polisi Pastikan Bukan Jebakan

JAKARTA,kabarbpp.net–Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan penangkapan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief bukan jebakan.

“Tidak ada sama sekali. Sudah kami sampaikan bahwa ini spontan. Kalau spontan tidak ada manajemen persiapan. Dan kita tidak tahu yang di dalam itu saudara AA,” ujar Iqbal usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore (4/3/2019).

Keterangan pers diberikan polisi usai Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu malam (3/3/2019). Diduga AA di ciduk petugas lantaran kasus dugaan penggunaan narkoba.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urin, Andi AA dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini, status Andi Arief masih sebagai terperiksa.
Iqbal mengatakan aparat kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief. “Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum ini. 3 x 24 jam,” kata dia.

Kepolisian masih menduga bahwa Wakil Sekjen Partai Demokrat itu sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Aparat belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat dalam peredaran narkoba.

Penyidik masih menyelidiki lebih dalam apakah dipastikan Andi Arief hanya sebagai pengguna.  Jika dipastikan Andi Arief tidak terlibat peredaran narkoba, maka mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa dianggap korban.

“Kemungkinan direhab karena dia korban,” kata Iqbal. Dari Andi Arief, polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, jenis narkobanya yang dikonsumsi tidak ditemukan. Hingga berita ini diturunkan, Andi Arief masih ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim.

Sementara Ferdinand Hutahean mewakili Partai Demokrat tadi malam kepada wartawan mengatakan pihaknya belum bisa memberi penjelasan sebelum mendapatkan konfirmasi langsung dari AA.

“Kami harus temui beliau (AA) dulu, baru nanti kita jelaskan sikap partai terkait masalah ini,” ucap Ferdinand.(*kb/llk) (Sumber kompas.com)


Share:

Pengetap BBM Solar di Tangkap

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Dalam situasi kelangkaan solar saat ini ada saja sebagian orang yang memanfaatkan kesempatan dalam mencari keuntungan dengan cara tidak sehat. Ini yang dilakukan seorang warga kilometer 25, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Andi Aswar yang ditangkap Satuan Tipiter Polres Balikpapan setelah kedapatan mengisi solar pada kendaraannya yang melebihi kapasitas untuk diperjual belikan kembali, Senin (25/2/2019) di SPBU Kebun sayur.  

Foto. Andi Aswar ketika dimintai keterangan
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Tipiter  Ipda Henny Purba mengatakan , Andi Aswar ini ditangkap pada saat melakukan pengisian BBM solar di kendaraan miliknya Truk Dyna rino warna merah Nopol KT.8956 AL yang menggunakan tangki pengisian ganda.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah dengan situasi langkanya solar dibeberapa SPBU yang ada di Balikpapan akhir akhir ini. Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pengetap BBM solar bersupsidi yang dilakukan pelaku ini yang mengisi BBM solar di kendaraannya melebihi isi kapasitas dengan cara membuat 3 tangki penampungan tambahan  yang bisa memuat 200 sampai 500 liter solar.

“Dari hasil yang dikumpulkan, pelaku menjualnya kembali dirumahnya  dan ada sebanyak  1.4 ton BBM solar yang kami dapatkan ,” imbuh Henny. 

Masih kata Henny, untuk melancarkan aksinya pelaku  bekerjasama dengan petugas pengisian SPBU dimana pelaku mengadakan transaksi pembelian dengan memberi fee tambahan dari harga normal. Dan ini tidak dilakukan di satu SPBU saja namun di semua SPBU di Balikpapan yang menyediakan BBM solar. 

“Maka untuk perbuatannya  ini pelaku kami sankakan dengan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001,tentang Minyak dan Gas bumi. dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Ipda Henny Purba.(kB.01/abd)
Share:

Jajaran Polresta Balikpapan Bongkar Kasus Prostitusi Online

BALIKPAPAN,KabarBpp.net-Satu lagi kasus prostitusi 0nline diungkap jajaran Polresta Balikpapan, dengan  ditangkapnya  Adi S ( 22 )  yang sedang  transaksi memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang,  dengan diamankan tim Opsal Unit Tipidter Polres Balikpapan di salah satu hotel di kawasan Kelandasan ulu, Balikpapan kota, saat mengantar 2 wanita kepada pelanggannya,  di katakan Kapolres Balikpapan Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim  AKP Makhfud Hidayat pada pers rilis, Rabu (13/2/2019).

Menurutnya, Adi  S  terbukti melakukan perdagangan orang  karena telah menyediakan wanita untuk di jadikan pekerja seks  komersial  dengan  lebih dulu berkomunikasi  melalui online, yaitu dengan mempergunakan aplikasi MiChat. Yang  telah diamankan pada , Rabu (6/2/2019) Lalu,  saat Unit Tipidter Polres Balikpapan yang dipimpin  Ipda Heny Purba  melakukan penyelidikan  mengenai adanya Prostitusi online  dengan  menangkap  Adi S dan 2 wanita tanpa perlawanan.

Seperti pengakuan Adi  S pada petugas, dirinya mengaku menjadi penyedia dengan memperkenalkan wanita yang memang sudah di boking  untuk  pria hidung belang dengan berkomunikasi melalui  miChat, setelah sepakat dengan harga  dan langsung mengantarkan sendiri pada pemesannya sampai pintu kamar hotel.

“Untuk barang bukti kami mengamankan, HP pelaku, empat kotak kondom,dan uang hasil transaksi berjumlah 1juta rupiah, Sedangkan kedua wanita  yang turut diamankan tidak ditahan, sementara hanya  kami proses sebagai  saksi korban,” Imbuhnya

Sementara Adi S selaku mucikari kami sangkakan  dengan Pasal 2 atau pasal 9 UU RI  No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 600 jt rupiah, pungkasnya.(kB.01/abd)
Share:

Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Recent Posts