Kombes Pol. Drs Akhmad Shaury
menjelaskan ketiga tersangka dengan inisial D, MA, dan M ini diamankan saat
menginap di Hotel Millenium Kab. Berau saat hendak menunggu Kapal yang akan
berangkat menuju Palu. Saat diamankan Barang Bukti disimpan didalam kotak mie
yang dilakban coklat dan ditaruh dibawah meja hotel.
“Narkotika ini rencananya akan
dibawa oleh pelaku ke Makassar dengan rute Tarakan-Tanjung Selor-Palu-Makassar”
tutur Shaury
“Atas perbuatan pelaku akan kami
kenakan pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.
35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling
lama 20 tahun” lanjutnya(*kb)
Sumber :HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar