Foto:Dirrekrimsus KBP Budi Suryanto,SH,M,SI |
Berdasarkan
keterangan saksi dari mahasiswa bahwa Aksi demo tersebut ditujukan kepada
pemerintah pusat dalam hal ini pemerintahan
bapak Jokowi dan Jusuf Kalla melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan
tuntutan Aksi yakni:
1
Mendesak Pemerintah untuk menstabilkan
nilai tukar rupiah terhadap Dollar
2 Mendesak Pemerintah untuk segera
meningkatkan ekspor dan mengurangi impor agar mengapresiasi nilai tukar rupiah.
Menagih janji pemerintah untuk
mewujudkan kemandirian ekonomi.
Dan adapun terhadap postingan akun facebook ‘Nugra Ze’
mengatakan Kaltim diduduki mahasiswa Tuntut Jokowi turun” adalah tidak benar
Berdasarkan keterangan saksi-saksi,keteranga Ahli dan
pengakuan pemilik akun facebook ‘Nugra Ze’ (an.Tersangka NUGRASIUS,ST Bin
ANDERSON) disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958 tentang meyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik
Indonesia tentang peraturan hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik
Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman
penjara 3 dan atau 10 Tahun.
Rencana tindak lanjut,dan dalam waktu dekat dilakukan Tahap
II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ) ke Jaksa Penuntut Umum.(kb)
Rilis : Humas Polda Kaltim
Edito :Beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar