Pelaku Penyebar HOAX Menuntut Jokowi Turun Telah Dinyatakan Lengkap (P21)

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Hari Sabtu tanggal 15 September 2018,sekitar jam 08.00 Wita,hasil patroli Cyber Polda Kaltim,menemukan akun facebook ’Nugra Ze’ memposting konten yang diduga bermuatan menyebarkan berita bohong (Hoax), berbunyi postingan “DPRD Kaltim diduduki Mahasiswa Tuntut Jokowi turun’
Foto:Dirrekrimsus KBP Budi Suryanto,SH,M,SI
Adapun aku facebook ‘Nugra Ze’ teridentifikasi pemiliknya berinisial ;NS’(NUGRASIUS,ST Bin ANDESON), Tempat tanggal lahir Tarakan:28 September 1982,Umur 36 Tahun,Agama :Islam,Kewarganegaraan/Suku:Indonesia,Pekerjaan:Karyawan swasta,Alamat :Jl,Remaja Luar No 15 RT/RW:028/000,Kel Sungai Pinang Dalam,Kec.Sungai Pinang,Kota Samarinda dan alamat tinggal.Jln.m.Said Gang Karet No.21A,RT 27,Kel, Lok Bahu,Kec,Sungai Kunjang Samarinda,sesuai dengan NIK.

Berdasarkan keterangan saksi dari mahasiswa bahwa Aksi demo tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dalam hal  ini pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan tuntutan Aksi yakni:
1 
          Mendesak Pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap Dollar
2    Mendesak Pemerintah untuk segera meningkatkan ekspor dan mengurangi impor agar mengapresiasi nilai tukar rupiah.
          Menagih janji pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.

Dan adapun terhadap postingan akun facebook ‘Nugra Ze’ mengatakan Kaltim diduduki mahasiswa Tuntut Jokowi turun” adalah tidak benar
Berdasarkan keterangan saksi-saksi,keteranga Ahli dan pengakuan pemilik akun facebook ‘Nugra Ze’ (an.Tersangka NUGRASIUS,ST Bin ANDERSON) disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang meyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara 3 dan atau 10 Tahun.

Rencana tindak lanjut,dan dalam waktu dekat dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ) ke Jaksa Penuntut Umum.(kb)

Rilis : Humas Polda Kaltim
Edito :Beny
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts