Foto:Direktur lalu lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi |
Sebab, setiap Sabtu-Ahad, volume kendaraan dan aktivitas masyarakat meningkat. Baik ke arah Samarinda, maupun sebaliknya. Dipimpin Kanit PJR Km 51 AKP Donny Dwija Romansa, Ipda Sutarno dan empat anggotanya. Yakni Aipda Kusnanto, Aipda Mudianto, Bripka Ismail dan Brigpol Ramot Simanjutak. Mereka bergantian mengawasi kendaraan. Ada pula mengatur lalu lintas. Sekitar pukul 22.30 Wita, sebuah truk warna hijau berpelat Jakarta B 9450 SYV melintas. Ismail yang sudah lebih dua tahun bertugas di PJR itu spontan kemudian mengambil tindakan.
Ketika melihat ada truk bernomor pelat dari luar Kaltim melaju dari arah Samarinda menuju Balikpapan, dia melambaikan tangan. Memberi tanda pada sopir yang sudah mulai melambat karena melihat petugas berdiri. Instingnya memberitahu, ada sesuatu pada truk yang dikendarai Salman Bidang (26) agar dicek. Setelah menyapa, Ismail kemudian meminta kelengkapan surat kendaraan dan memeriksa muatan. Malam itu Salman dari Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Tujuannya Balikpapan. Hendak mengantar alat pengaduk semen.
SIM dan STNK sudah sesuai. Saat memeriksa buku uji kir (buku rangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan) Ismail mencurigai ada yang tak beres. Stiker masa berlaku tak sesuai. Untuk meyakinkan, dia pun mengecek tanda barcode yang ada di buku kir melalui aplikasi pengecekan kir di smartphone-nya. Beberapa detik di-scan pada gambar barcode, muncul data identitas kendaraan. “Tak sesuai dengan speknya (spesifikasi),” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi bersama Kasat PJR AKBP Bramanti.
Data yang muncul, mobil jenis pikap atas nama Ali Rifai dengan plat B 9876 BAA. Sementara di buku kir tertera B 9450 SYV atas nama PT Indo Teknik Pembangunan beralamat di Jakarta Selatan. Pengakuan sopir, dirinya tidak tahu jika itu palsu. Selama berada di Kaltara, dia mengaku tak pernah melakukan uji kir berkala di wilayah setempat. Pihaknya pun menyita truk dan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kir palsu itu. “Kami masih lakukan penghimpunan informasi,” ujarnya.
Dalam dua tahun terakhir, petugas Ditlantas Polda Kaltim beberapa kali mendapati pemalsuan dokumen. Seperti SIM, STNK dan buku uji kir. Penemuan itu didapat, ketika personel melakukan operasi cipta kondisi.
“Saat anggota memeriksa kelengkapan surat, ada yang tak sesuai,” tuturnya. Pada Januari 2019 lalu, personel Satlantas Polres Balikpapan mendapati SIM B II Umum palsu. Pemiliknya seorang pengemudi pikap berinisial NS (28), warga Jalan RE Martadinata, Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Dia diberhentikan anggota Satlantas di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota, saat melanggar rambu dilarang memutar arah di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat diperiksa kelengkapan suratnya, Polri curiga dengan fisik dan kondisi SIM B2 Umum yang dimiliki sopir. SIM tersebut lantas diperiksa secara forensik. Ternyata benar, SIM yang dimiliki NS palsu. Secara kasatmata terdapat banyak perbedaan dengan SIM yang asli. Baik dari tinta yang digunakan, ketidakcocokan antara tahun penerbitan SIM dengan pejabat yang menandatangani, hingga tak ditemukannya nomor registrasi SIM di database Satlantas. Dari pengembangan Satuan Reserse Kriminal, dua terduga pelaku penipuan diciduk kepolisian.
Yakni Muhammad Budi (44) sebagai marketing pembuatan dokumen palsu, dan Basuki Widi Sujatmiko (42) yang bermukim di Kecamatan Batu Kajang, Kabupaten Paser. Nama terakhir tadi berperan sebagai pencetak dokumen palsu. Para tersangka mengaku bisnis haram itu dijalaninya selama tiga tahun belakangan ini.
Dari pengakuan NS, dirinya membayar Rp 500 ribu kepada Muhammad Budi untuk bisa mendapatkan SIM abal-abal tersebut. Mereka berperan sendiri-sendiri. Ada si pemesan, marketing yang mencari pelanggan, dan pencetak. Berbagai dokumen yang biasa dibuat pelaku, di antaranya, ijazah, surat sertifikat pengalaman kerja, ID card perusahaan, SIM, KTP, kartu BPJS, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).(*kb)
Sumber :Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar