BALIKPAPAN,kabarbpp.net– Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2019, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim bakal melakukan penyesuaian perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebelum tahun 2019.
Kamis (9/5), dilakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang akan mengatur penyesuaian tersebut, di Balikpapan. Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si, menekankan perubahan NJKB memerhatikan harga pasaran umum (HPU) serta jumlah kendaraan yang banyak digunakan di Kaltim. Sebab, menurut Ibu Ismiati, naik dan turunnya NJKB bakal berpengaruh pada pendapatan PKB.
“Dengan penyesuaian itu, kami optimistis target PKB dan BBNKB 2019 tetap akan tercapai. Sampai hari ini, penerimaan PKB telah mencapai 41,57 persen dari target Rp 800 miliar. Sementara BBNKB sebesar 46,06 persen dari target Rp 800 miliar,” ungkapnya.
Optimisme capaian target itu juga didukung dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang membaik. Ibu Ismiati mengatakan, dari asesmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw–BI) Kaltim, peningkatan pertumbuhan ekonomi Kaltim triwulan II 2019 didorong oleh naiknya kinerja seluruh lapangan usaha utama Kaltim. Terutama pertambangan.
Berdasarkan hasil asesmen terhadap indikator-indikator makroekonomi, BI pun berasumsi pertumbuhan ekonomi Kaltim triwulan II 2019 diperkirakan berada pada kisaran 3,35-3,75 persen (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar