Herman Lampin Korban Penganiayaan Agustinus Semben

Kuasa Hukum Korban:Meminta kepada majelis Hakim; Pelaku di jerat dengan hukuman setimpalanya

TANA TORAJA,kabarbpp.net-Kasus Penganiayaan terjadi lagi di toraja kali ini korbanya adalah Hermin lampin (50) asal pasele,kecamatan rantepao toraja utara
 Foto:Kuasa Hukum Korban
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 maret dengan laporan tindak penganiayaan dengan nomor polisi :Lpb/09/III/2019/Polda Sulsel /res tator/Sek Rantepao

Selaku Kuasa Hukum Korban Jerib Rakno Talebong.SH,.MH   Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Menangani Perkara pidana No.101/pid.b/2019/Pn.Mak.Tindak Pidana Penganiayaan supaya Pelaku(Agustinus Semben)di jerat dengan Hukuman yang setimpal atas Perbuatannya terhadap korban, supaya ada efek jera bagi pelaku tindak pidana Penganiayaan.

 Menurut jerib kliennya mengalami " TRAUMA PUSING Dan PELUPA" akibat Tindak Pidana Penganiayaan tersebut dan korban sempat dirawat dirumah sakit Umum Elim Rantepao,selama 3 hari

Selaku kuasa hukum korban saya "meminta kepada Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penganiayaan agar Fokus pada tuntutan/ dakwaan hukuman  Penjara selama dua tahun delapan bulan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat 1 ", ungkap jerib ,selasa 21/5 di makale.(yb)

Penulis :Yohanis battung
Editor :Beny
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts