TANA TORAJA,kabarbpp.net-Kasus Penganiayaan terjadi lagi di toraja kali ini korbanya adalah Hermin lampin (50) asal pasele,kecamatan rantepao toraja utara
Foto:Kuasa Hukum Korban |
Selaku Kuasa Hukum Korban Jerib Rakno Talebong.SH,.MH Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Menangani Perkara pidana No.101/pid.b/2019/Pn.Mak.Tindak Pidana Penganiayaan supaya Pelaku(Agustinus Semben)di jerat dengan Hukuman yang setimpal atas Perbuatannya terhadap korban, supaya ada efek jera bagi pelaku tindak pidana Penganiayaan.
Menurut jerib kliennya mengalami " TRAUMA PUSING Dan PELUPA" akibat Tindak Pidana Penganiayaan tersebut dan korban sempat dirawat dirumah sakit Umum Elim Rantepao,selama 3 hari
Selaku kuasa hukum korban saya "meminta kepada Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penganiayaan agar Fokus pada tuntutan/ dakwaan hukuman Penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat 1 ", ungkap jerib ,selasa 21/5 di makale.(yb)
Penulis :Yohanis battung
Editor :Beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar