Foto:Kadisdikbus Ir Muhaimin didapingi Kabid SMP dan SD. |
Kadisdikbud Balikpapan Ir. Muhaimin MT mengatakan, pelaksanaan DAK diatur dalam perpres dan permendikbud dengan tiga cara. Yakni, lewat swakelola, lelang dan e-katalog.
Sehingga, alokasi anggaran dengan pengadaan dapat dilakukan e-katalog atau lelang, untuk pengerjaan fisik dilakukan dengan swakelolah.
"Tentu, memberikan proses pemberdayaan, pihak sekolah bertanggung jawab, proses rehab dan pembangunan yang ada di sekolah," jelas Muhaimin.
Menurutnya, pihak sekolah dapat melaksanakan perbaikan sekolah melalui swakelolah. Pihaknya, tidak mempermasalahkan jika fungsi kontrol Komisi IV DPRD Balikpapan, memaksimalkan dalam pengawasan ini.
"Komisi IV bermitra kerja dengan Disdikbud. Disdikbud dibawahnya ada kepala sekolah. Selanjutnnya, kepala sekolah membentuk P2S (Panitia Pembangunan Sekolah), hirarkinya seperti itu," ungkap Muhaimin
Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), akan bertanggung jawab ke-Kepala Sekolah, kemudian Kepala Sekolah bertanggung jawab ke-Kepala Dinas. Dinilai tingkat pengawasanya berlapis.
Namun, jika semangatnya sama, untuk melakukan pengawasan, pihak Kadisdibub Balikpapan, tidak mempermasalahkan. Jika, pengawasan dilakukan ditingkat sekolah-sekolah selaku pengguna anggaran.
Selanjutnya, bantuan DAK dari pemerintah pusat sebesar Rp 23,5 miliar terdiri dari Rp 19,5 miliar dikerjakan secara swakelola, Rp 2,5 miliar melalui e-katalog serta Rp 615,7 juta melalui lelang. Akan tersebar, disejumlah sekolah PAUD, SD dan SMPN.
Foto:Ketua Komisi IV Mieke Henny |
"Pengawasan ini harus betul-betul dilaksanakan, baik pihak legislatif maupun masyarakat luas,' ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, penggunaan anggaran, khususnya pihak sekolah sebagai pengguna anggaran. Diperlukan pengawasan yang lebih ekstra( beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar