BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Pelaksanaan
pemilihan umum 2019 dikota Balikpapan, hampir keseluruhan yang menjadi pantauan
Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT) di enam kecamatan di tiga puluh
empat kelurahan dikota Balikpapan melihat penerapan UU pemilu yang baru No 7
tahun 2017 telah menimbulkan banyak ekses dalam proses pelaksanaan pemilu 2019,
hal ini dikarenakan penerapan UU pemilu tersebut tidak dibarengi dengan proses
sosialisasi yang memadai oleh KPU dikota Balikpapan.
Foto: Hery Sunaryo.SH |
Semisal kurangnya
informasi kepada masyarakat terhadap proses penyelenggaran ditingkat KPPS, yang
pada akhirnya membuat kebingungan dimasyarakat, bahkan kebingungan tersebut
bukan hanya dirasakan masyarakat tetapi juga dirasakan oleh penyelenggara
pemilu ditingkat KPPS, PPS, mau pun PPK, di dapil Balikpapan selatan misalkan
masih banyak masyarakat yang kebingunan dengan proses persyaratan sebagai
pemilih yang pada akhirnya terjadi proses pemilu ulang dibeberapa TPS didapil
tersebut.
Kurangnya sosialisasi juga
mengakibatkan buruknya manajemen penyelenggaraan pemilu dikota Balikpapan,
pelanggaran-pelanggaran pemilu banyak terjadi, antara lain yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu semisal, terkait dengan penyelenggara pemilu ditingkat PPS
wajib mengumumkan salinan sertifikasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum. Hal
ini adalah mandate atau kewajiban yang tertuang didalam Pasal 391 Undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akibat dari mandate UU
tersebut tidak dijalankan banyak partai politik atau calon legislative peserta
pemilu yang kebingungan mencari data yang valid baik pada sumber data yang
terpercaya terlebih proses metode pengambilan data tersebut, sehingga terjadi
keresahan dimasyarakat terkait beredarnya berita di media sosial WA, yang dibuat
oleh oknum tertentu yang sumbernya bukan dari penyelenggara yaitu nama-nama
Calon Legislatif yang akan duduk dikursi DPRD kota, dengan proses pemberitaan
tersebut dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat terutama pada konsetuen
peserta pemilu, hal ini terjadi dikarenakan KPU selaku penyelenggara terlihat
sangat tidak maximal dalam menjalankan tugasnya dalam mensosialisasikan atuaran
main kepemiluan dan terlihat jelas KPU tidak melakukan bimtek secara baik dan
benar terhadap penyelenggara pemilu sampai dengan tataran penyelenggara tingkat
KPPS, padahal anggaran terkait kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dikelola
oleh KPU Kota Balikpapan cukup besar bahkan honor-honor narasumber eksternal
dari kalangan akademisi maupun praktisi bisa diambilkan dari anggaran tersebut
jika komisioner KPU tidak mampu memahami aturan kepemiluan.
Semisal hal yang sangat
fatal yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu di PPS, yang harus
diumumkan diwilayah kerjanya disebutkan didalam UU No 7 /2019 bahwa "PPS
wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat
umum." Dan hal ini ada sangsi apabila tidak dijalankan dan sangsi tersebut
disebutkan dipasal 508 UU No 7/2017. “Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan
salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Harusnya jajaran pengawas
pemilu Bawaslu kota Balikpapan, Panwascam, PPL untuk melakukan pengawasan
melekat, memastikan kepada PPS untuk mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.
"Jika PPS tidak melakukannya maka dapat kenai ketentuan pasal 508,
sepanjang ada temuan pengawas pemilu atau laporan masyarakat,"
Mengingat hal ini juga
sangat merugikan peserta pemilu para calon legislative dan juga partai politik
Transparansi dalam hasil perhitungan suara itu bermula dari bawah maka
informasi dari tingkat TPS, PPS itu sangat berharga buat partai politik maupun
buat para calon legislative.
Sehingga pada saat pleno
PPK maupun Pleno tingkat Kota para saksi bisa mengajukan keberatan atau
klarifikasi jika ada selisih data antara data yang diinput KPU dengan data yang
dimiliki partai politik atau saksi.
Sebagai Contoh hasil
pemantauan yang kami lakukan di Dapil Balikpapan Kota ada beberapa persoalan
yang terjadi terkait dengan proses input data tidak satu pun PPS yang melakukan
pengumuman data hasil perolehan diwilayah TPS tersebut, malah KPU yang
mengambil alih lampiran Formulir C! untuk dapat dilihat dikantor KPU data
keseluruhan perolehan suara tingkat TPS inikan tentu membuat bingung masyarakat
dan juga partai politik serta peserta pemilu bahwa perolehan hasil perhitungan
suara tersebut tiap TPS diumumkan ditingkat PPS bukan ditingkat KPU Kota, yang
pada akhirnya pada saat pleno PPK saksi partai tidak memegang data yang valid
padahal kita tahu bersama diwilayah ini ada kejadian tertukarnya surat suara
DPRD dikelurahan lain, kemudian adanya KPPS yang kebingungan dalam melakukan
rekapitulasi perhitungan suara, ada KPPS yang kelelahan didalam melakukan
rekapitulasi perhitungan suara, sehingga sangat memungkinkan jika terjadi
berbagai kesalahan rekap pada tingkat TPS, itu sebabnya UU tersebut memandatkan
untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat TPS diumumkan di
masing-masing PPS bukan di kantor KPU, sehingga ketika ada selisih data dapat
dilakaukan klarifikasi atau perbaikan baik pada pleno PPK maupun Pleno tingkat
Kota.
Pelanggaran pemilu selain
yang dilakukan oleh penyelenggara juga dilakukan oleh partai politik semisal,
dengan melakukan kampanye ditempat-tempat yang telah dilarang semisal ditempat
Ibadah, kemudian sarana pendidikan oleh peserta pemilu, kemudian adanya
pencurian start kampanye arak-arakan pemasangan baleho, penggunaan fasilitas negara
dengan dibungkus kegiatan reses, kemudian adanya kegiatan mony politic oleh
calon legislative.
Pelanggaran pemilu selain
yang dilakukan KPU dan juga partai politik, Bawaslu kota Balikpapan juga
terbilang lalai dalam melakukan pengawasan, kalau kita lihat saat ini bawaslu
dalam melakukan pengawasan pemilu 2019 ini sangat diperkuat, mengingat jajaran
bawaslu saat ini sampai ketingkat TPS, dengan menggunakan dana negara yang juga
cukup besar, tapi kemudian anehnya tidak satu pun pelanggaran pemilu baik yang
dilakukan KPU dan jajarannya semisal tidak mengumumkan hasil rekapitulasi
ditingkat PPS, maupun yang dilakukan partai poltik semisal dengan melakukan
politik transaksional (Mony Politik) jual beli suara dimasyarakat yang begitu
Nampak terang-terangan, tidak satu pun diproses oleh Bawaslu kota Balikpapan,
tentu ini menimbulkan tanda Tanya dimasyarakat padahal banyak peserta pemilu
yang pada hari pencoblosan H-1 membagi-bagikan uang dengan besaran yang
berpariasi untuk satu suara DPRD Kota Balikpapan ada yang Rp. 200.000, ada juga
yang satu suara Rp.250.000 ada juga yang satu suara Rp.300.000 bahkan ada yang
satu suara Rp. 350.000. dengan kedok pembayaran saksi, tentu hal ini terlihat
jelas dilapangan namun anehnya Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang memiliki
jajaran personel hingga tingkat yang paling bawah tidak satu pun memproses
pelaku mony politik tersebut, yang pada akhirnya masyarakat bertanya-tanya
apakah mony politik ini dibolehkan aturan atau tidak. Padahal jelas prilaku
politik transaksional dengan jual beli suara sangat diharamkan dalam proses kegiatan pemilu
dinegara kita. Dan harusnya bawaslu tidak hanya berargumen menunggu laporan
walupun delik pidana pemilu adalah delik aduan tetapi bukan berarti menunggu
ada masyarakat yang mengadu kemudian Bawaslu baru menindak, tentu agresifitas
Bawaslu Kota Balikpapan sangat diharapkan oleh banyak masyarakat.
Untuk itu dalam hal proses
perbaikan penyelenggaraan pemilu kedepadan agar lebih baik kami akan melakukan
laporan kepada Bawaslu kota Balikpapan terkait berbagai pelanggaran-pelanggaran
pemilu oleh penyelenggara pemilu jajaran KPU untuk dapat diproses sebagaimana
aturan hukum Undang-Undang pemilu yang berlaku(*)
Penulis :Hery Soenaryo SH Koordinator Program
Perkumpulan STABIL
Ketua Forum Masyarakat untuk Transfaransi (FORMAT)
Editor
:Beny kabarbalikpapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar