Pelanggaran Pemilu di Kota Balikpapan Tahun 2019

Catatan :Hery Sunaryo.SH

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Pelaksanaan pemilihan umum 2019 dikota Balikpapan, hampir keseluruhan yang menjadi pantauan Forum Masyarakat Untuk Transparansi (FORMAT) di enam kecamatan di tiga puluh empat kelurahan dikota Balikpapan melihat penerapan UU pemilu yang baru No 7 tahun 2017 telah menimbulkan banyak ekses dalam proses pelaksanaan pemilu 2019, hal ini dikarenakan penerapan UU pemilu tersebut tidak dibarengi dengan proses sosialisasi yang memadai oleh KPU dikota Balikpapan.
Foto: Hery Sunaryo.SH
Semisal kurangnya informasi kepada masyarakat terhadap proses penyelenggaran ditingkat KPPS, yang pada akhirnya membuat kebingungan dimasyarakat, bahkan kebingungan tersebut bukan hanya dirasakan masyarakat tetapi juga dirasakan oleh penyelenggara pemilu ditingkat KPPS, PPS, mau pun PPK, di dapil Balikpapan selatan misalkan masih banyak masyarakat yang kebingunan dengan proses persyaratan sebagai pemilih yang pada akhirnya terjadi proses pemilu ulang dibeberapa TPS didapil tersebut.
Kurangnya sosialisasi juga mengakibatkan buruknya manajemen penyelenggaraan pemilu dikota Balikpapan, pelanggaran-pelanggaran pemilu banyak terjadi, antara lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu semisal, terkait dengan penyelenggara pemilu ditingkat PPS wajib mengumumkan salinan sertifikasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum. Hal ini adalah mandate atau kewajiban yang tertuang didalam Pasal 391 Undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Akibat dari mandate UU tersebut tidak dijalankan banyak partai politik atau calon legislative peserta pemilu yang kebingungan mencari data yang valid baik pada sumber data yang terpercaya terlebih proses metode pengambilan data tersebut, sehingga terjadi keresahan dimasyarakat terkait beredarnya berita di media sosial WA, yang dibuat oleh oknum tertentu yang sumbernya bukan dari penyelenggara yaitu nama-nama Calon Legislatif yang akan duduk dikursi DPRD kota, dengan proses pemberitaan tersebut dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat terutama pada konsetuen peserta pemilu, hal ini terjadi dikarenakan KPU selaku penyelenggara terlihat sangat tidak maximal dalam menjalankan tugasnya dalam mensosialisasikan atuaran main kepemiluan dan terlihat jelas KPU tidak melakukan bimtek secara baik dan benar terhadap penyelenggara pemilu sampai dengan tataran penyelenggara tingkat KPPS, padahal anggaran terkait kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dikelola oleh KPU Kota Balikpapan cukup besar bahkan honor-honor narasumber eksternal dari kalangan akademisi maupun praktisi bisa diambilkan dari anggaran tersebut jika komisioner KPU tidak mampu memahami aturan kepemiluan.

Semisal hal yang sangat fatal yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu di PPS, yang harus diumumkan diwilayah kerjanya disebutkan didalam UU No 7 /2019 bahwa "PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum." Dan hal ini ada sangsi apabila tidak dijalankan dan sangsi tersebut disebutkan dipasal 508 UU No 7/2017. “Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Harusnya jajaran pengawas pemilu Bawaslu kota Balikpapan, Panwascam, PPL untuk melakukan pengawasan melekat, memastikan kepada PPS untuk mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS. "Jika PPS tidak melakukannya maka dapat kenai ketentuan pasal 508, sepanjang ada temuan pengawas pemilu atau laporan masyarakat,"

Mengingat hal ini juga sangat merugikan peserta pemilu para calon legislative dan juga partai politik Transparansi dalam hasil perhitungan suara itu bermula dari bawah maka informasi dari tingkat TPS, PPS itu sangat berharga buat partai politik maupun buat para calon legislative.

Sehingga pada saat pleno PPK maupun Pleno tingkat Kota para saksi bisa mengajukan keberatan atau klarifikasi jika ada selisih data antara data yang diinput KPU dengan data yang dimiliki partai politik atau saksi.

Sebagai Contoh hasil pemantauan yang kami lakukan di Dapil Balikpapan Kota ada beberapa persoalan yang terjadi terkait dengan proses input data tidak satu pun PPS yang melakukan pengumuman data hasil perolehan diwilayah TPS tersebut, malah KPU yang mengambil alih lampiran Formulir C! untuk dapat dilihat dikantor KPU data keseluruhan perolehan suara tingkat TPS inikan tentu membuat bingung masyarakat dan juga partai politik serta peserta pemilu bahwa perolehan hasil perhitungan suara tersebut tiap TPS diumumkan ditingkat PPS bukan ditingkat KPU Kota, yang pada akhirnya pada saat pleno PPK saksi partai tidak memegang data yang valid padahal kita tahu bersama diwilayah ini ada kejadian tertukarnya surat suara DPRD dikelurahan lain, kemudian adanya KPPS yang kebingungan dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara, ada KPPS yang kelelahan didalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara, sehingga sangat memungkinkan jika terjadi berbagai kesalahan rekap pada tingkat TPS, itu sebabnya UU tersebut memandatkan untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat TPS diumumkan di masing-masing PPS bukan di kantor KPU, sehingga ketika ada selisih data dapat dilakaukan klarifikasi atau perbaikan baik pada pleno PPK maupun Pleno tingkat Kota.

Pelanggaran pemilu selain yang dilakukan oleh penyelenggara juga dilakukan oleh partai politik semisal, dengan melakukan kampanye ditempat-tempat yang telah dilarang semisal ditempat Ibadah, kemudian sarana pendidikan oleh peserta pemilu, kemudian adanya pencurian start kampanye arak-arakan pemasangan baleho, penggunaan fasilitas negara dengan dibungkus kegiatan reses, kemudian adanya kegiatan mony politic oleh calon legislative.

Pelanggaran pemilu selain yang dilakukan KPU dan juga partai politik, Bawaslu kota Balikpapan juga terbilang lalai dalam melakukan pengawasan, kalau kita lihat saat ini bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu 2019 ini sangat diperkuat, mengingat jajaran bawaslu saat ini sampai ketingkat TPS, dengan menggunakan dana negara yang juga cukup besar, tapi kemudian anehnya tidak satu pun pelanggaran pemilu baik yang dilakukan KPU dan jajarannya semisal tidak mengumumkan hasil rekapitulasi ditingkat PPS, maupun yang dilakukan partai poltik semisal dengan melakukan politik transaksional (Mony Politik) jual beli suara dimasyarakat yang begitu Nampak terang-terangan, tidak satu pun diproses oleh Bawaslu kota Balikpapan, tentu ini menimbulkan tanda Tanya dimasyarakat padahal banyak peserta pemilu yang pada hari pencoblosan H-1 membagi-bagikan uang dengan besaran yang berpariasi untuk satu suara DPRD Kota Balikpapan ada yang Rp. 200.000, ada juga yang satu suara Rp.250.000 ada juga yang satu suara Rp.300.000 bahkan ada yang satu suara Rp. 350.000. dengan kedok pembayaran saksi, tentu hal ini terlihat jelas dilapangan namun anehnya Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang memiliki jajaran personel hingga tingkat yang paling bawah tidak satu pun memproses pelaku mony politik tersebut, yang pada akhirnya masyarakat bertanya-tanya apakah mony politik ini dibolehkan aturan atau tidak. Padahal jelas prilaku politik transaksional dengan jual beli suara sangat  diharamkan dalam proses kegiatan pemilu dinegara kita. Dan harusnya bawaslu tidak hanya berargumen menunggu laporan walupun delik pidana pemilu adalah delik aduan tetapi bukan berarti menunggu ada masyarakat yang mengadu kemudian Bawaslu baru menindak, tentu agresifitas Bawaslu Kota Balikpapan sangat diharapkan oleh banyak masyarakat.

Untuk itu dalam hal proses perbaikan penyelenggaraan pemilu kedepadan agar lebih baik kami akan melakukan laporan kepada Bawaslu kota Balikpapan terkait berbagai pelanggaran-pelanggaran pemilu oleh penyelenggara pemilu jajaran KPU untuk dapat diproses sebagaimana aturan hukum Undang-Undang pemilu yang berlaku(*)

Penulis :Hery Soenaryo SH Koordinator Program Perkumpulan STABIL
Ketua Forum Masyarakat untuk Transfaransi (FORMAT)

Editor :Beny kabarbalikpapan

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts