Foto:Dirreskrimsu,KBP Budi Suryanto,SH,M,SI |
Adapun akun facebook ‘Raraira Diana’ teridentifikasi
pemiliknya berinisial ‘ND’(NOR DIANA Binti ABD MUIS), Tempat tanggal
lahir Balikpapan: 21 Maret 1990, Umur 29 Tahun,Agama:-,Kewarganegaraan/Suku :
Indonesia/-, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl.Markoni Atas No 14,Rt.45.Kel Klandasan Ilir,Kec Balikpapan Kota.
Berdasarkan keterangan saksi KPU bahwa pengguna Aula
Hotel Mega Lestari sebagai tempat penyimpanan kotak suara PEMILU sejak tahun 2013,dimana penggunaan lokasi atau
tempat tersebut,sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi,Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi katerangan Ahli dan
pengakuan pemilik akun facebook ‘Raraira Diana (an.Tersangka NOR DIANA Binti ABD MUIS) disangkakan melanggar Pasar
14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk
seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana,dengan ancaman hukuman penjara 3 dan atau 10 Tahun.
Rencana tindak lanjut,melengkapi Berkas Perkara dan dalam
waktu dekat dilakukan Tahap I (penyerahan Berkas Perkara ) ke Jaksa Penuntut
Umum.(kb)
Rilis : Humas Polda Kaltim
Editor :Beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar