Menurutnya, Adi S terbukti melakukan perdagangan orang karena telah menyediakan wanita untuk di
jadikan pekerja seks komersial
dengan lebih dulu berkomunikasi melalui online, yaitu dengan mempergunakan aplikasi MiChat. Yang telah
diamankan pada , Rabu (6/2/2019) Lalu, saat Unit Tipidter Polres Balikpapan yang dipimpin Ipda Heny Purba melakukan penyelidikan mengenai adanya Prostitusi online
dengan menangkap Adi S dan 2 wanita
tanpa perlawanan.
Seperti pengakuan Adi S pada petugas, dirinya mengaku menjadi
penyedia dengan memperkenalkan wanita yang memang sudah di boking untuk pria hidung belang dengan berkomunikasi melalui miChat, setelah sepakat dengan harga dan langsung mengantarkan sendiri pada
pemesannya sampai pintu kamar hotel.
“Untuk barang bukti kami mengamankan, HP pelaku, empat kotak
kondom,dan uang hasil transaksi berjumlah 1juta rupiah, Sedangkan kedua wanita yang turut diamankan tidak ditahan, sementara hanya
kami proses sebagai saksi korban,” Imbuhnya
Sementara Adi S selaku mucikari kami sangkakan dengan Pasal 2 atau pasal 9 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 600 jt rupiah, pungkasnya.(kB.01/abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar