Barang bukti tersebut merupakan hasil putusan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 antara lain senjata api, munisi, senjata tajam, sabu - sabu dan lainnya.

Pemusnahan ada yang dilakukan dengan menggunakan alat pemusnah milik Paldam VI/Mlw dan ada yg dilakukan dengan dibakar, sedangkan barang bukti berupa kendaraan akan dilaksanakan lelang di KPKNL.
"Dari penetapan putusan hukum ini khususnya untuk kasus narkoba seluruh terdakwa telah di berhentikan dengan tidak hormat dan barang bukti perkara yang kami musnahkan juga sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ka Otmil"Kita tidak akan tolerir bila ada anggota Militer yang melanggar aturan akan berhadapan dengan pengadilan militer dan akan diputuskan hukuman sesuai aturan yang berlaku termasuk pemusnahan barang bukti perkara" tambahnya.(kb)
Rilis : Pendam VI Mulawarman
Edito; Beny









Tidak ada komentar:
Posting Komentar