Foto. Mahasiswa Uniba/ Perangkat Kel Kelandasan ulu/toko masyarakat sosialisasi lingkungan hidup Perwali No 8/2018 tentang pembatasan kantong platik |
Adapun kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan pihak Kelurahan Kelandasan ulu, kecamatan Balikpapan Kota yang dipusatkan pada lingkungan RT 3 dan 4, Minggu ( 3/2/2019) pagi berlansung penuh keakraban.
Hadir Lurah kelandasan ulu Pratama Imam Gazali, Bhabinkamtibmas Aipda Parman, Babinsa Briptu Herry, Ketua RT 3, RT 4 dan Tokoh masyarakat sekitar,
Menurut Kordinator mahasiswa Faisal mengatakan, kegiatan ini adalah dalam upaya menyampaikan arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan , Suryanto mengenai perwali No.8 yang telah di keluarkan pada 4 april 2018 lalu, yaitu tentang pengurangan penggunaan tas plastik di supermarket atau pasar ritel besar, dengan menghimbau masyarakat Kota Balikpapan sebaiknya membawa sendiri kantung (tas)bila pergi berbelanja.
Karena dampak pemakaian kantong plastik (tas kresek) sangat
besar pengaruhnya terhadap lingkungan,terutama
bila di buang sembarangan dapat
menyebabkan tersumbatnya saluran saluran air yang bisa mengakibatkan banjir,
Imbuh Faisal.
Kemudian kegiatan dilanjutkan pada
pembersihan dan penanaman kembali pada taman yang ada, agar kembali bersih indah dan cantik dalam rangka menyambut HUT Kota Balikpapan ke122 di 10 februari pekan depan, pungkasnya.(kB01)
pembersihan dan penanaman kembali pada taman yang ada, agar kembali bersih indah dan cantik dalam rangka menyambut HUT Kota Balikpapan ke122 di 10 februari pekan depan, pungkasnya.(kB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar