Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Kanit
Tipiter Ipda Henny Purba mengatakan ,
Andi Aswar ini ditangkap pada saat melakukan pengisian BBM solar di kendaraan
miliknya Truk Dyna rino warna merah Nopol KT.8956 AL yang menggunakan tangki
pengisian ganda.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat
yang resah dengan situasi langkanya solar dibeberapa SPBU yang ada di
Balikpapan akhir akhir ini. Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap
pengetap BBM solar bersupsidi yang dilakukan pelaku ini yang mengisi BBM solar di kendaraannya melebihi isi kapasitas dengan cara membuat 3 tangki penampungan tambahan yang bisa memuat 200 sampai 500 liter solar.
“Dari hasil yang dikumpulkan, pelaku menjualnya kembali dirumahnya dan ada sebanyak 1.4 ton BBM solar yang kami dapatkan ,” imbuh Henny.
Masih kata Henny, untuk melancarkan aksinya pelaku bekerjasama dengan petugas pengisian SPBU
dimana pelaku mengadakan transaksi pembelian dengan memberi fee tambahan dari
harga normal. Dan ini tidak dilakukan di
satu SPBU saja namun di semua SPBU di Balikpapan yang menyediakan BBM solar.
“Maka untuk perbuatannya ini pelaku kami sankakan dengan pasal 55 UU RI
No.22 Tahun 2001,tentang Minyak dan Gas bumi. dengan hukuman maksimal 7 tahun
penjara,”pungkas Ipda Henny Purba.(kB.01/abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar