SAMARINDA,kabarbpp.net– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar rapat koordinasi dengan tema “Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019” yang dihadiri media cetak, elektronik dan media audiovisual di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan M.T Haryono, Samarinda, Senin (25/02/2019).
Digelarnya rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media terkait pemberitaan dan penyiaran tentang kampanye ke masyarakat luas, khususnya Kaltim.
Dalam rapat tersebut, Komisioner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwin menerangkan hal ini dilakukan guna memberikan sosialisasi kepada media tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang akan dimulai pada tanggal (24/03/2019) mendatang.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan sosialisasi kampanye dan aturan–aturan mengenai masa tenggang untuk tidak melakukan pemberitaan, serta rekam jejak hal-hal yang berkaitan dengan kampanye.
“Pentingnya peran serta media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Terkait kepemiluan dan penyelenggaraan pemilu. Jadi disini semua aturan harus sesuai dan mengikuti prosedurnya.” terang Ebin Marwin.
Ebin menambahkan, “Ada beberapa aturan untuk media dalam pemberitaan dan membedakan antara kampanye dan bukan kampanye.”tegasnya.
Pihaknya, Bawaslu Kaltim, juga meminta kepada awak media kota Tepian untuk dapat memahami aturan yang ada, dari segi penjelasan dan tentu bagian dari penindakan Bawaslu jika adanya pelanggaran.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun infosatu.co, berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Selain itu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pemasangan, atau sosialisasi kampanye memalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan pada tanggal 24 Maret hingga13 April 2019, sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.(*kb/hartono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar