Warga Kecamatan Balikpapan Selatan,Protes Biaya Pengukuran Tanah Buat IMTN Rp 2.5 Juta


Idris :Biaya juru ukur perbidang hanya Rp 300.000 s/d Rp 400.000, saya dapat info

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Kepengurusan IMTN dikalangan masyarakat sangat rumit dan membuat masyarakat protes masalah pembiayaan pengukuran dan kepengurusan IMTN sangat mahal
Foto:Camat Bpp Selatan Muhammad Idris

Salah satu warga Kecamatan Balikpapan selatan yang ingin mengurus IMTN di kantor kecamatan kaget setelah dimintain biaya pengukuran tanah Rp 2,500,000,-seorang oknum yang mengaku pegawai kecamatan Balikpapan Selatan,menurut warga tersebut kami tidak masalah soal pembayaran asalkan ada aturannya yang resmi,tapi kalau Cuma main kira-kira saja kami keberatan kami anggap pungli ,”ucapnya kepada kabarbalikpapan lewat WhatsApp Kamis(21/02/19)

Camat Balikpapan Selatan Muhammad Idris kepada kabarbalikpapan menjelaskan tentang adanya oknum yang meminta biaya pengukuran tanah sangat tinggi itu membuat nama baik kecamatan jadi rusak.”kata Muhammad Idris diruang kerjanya Kamis (21/02/2019)

Menurut Idris dalam artian pihak ke tiga adalah orang yang direkomendasikan oleh BPPR karena orang tersebut memiliki sertifikasi jadi yang bersangkutan sendiri yang aplop kordinat tanah,jadi ketika lengkap pihak kecamatan tinggal memverifikasi setelah kita verifikasi baru kita lakukan peninjauan,jadi mengenai besaran biaya untuk pengukuran tergantung pemohon dengan konsultan,”tegasnya

Kembali Idris menjelaskan mengenai adanya pegawainya yang masang tarif pengukuran tanah sebesar Rp 2,5 juta itu tidak benar,setau saya besaran perbidang itu juru ukurnya sekita Rp 300.000 sampai Rp 400.000,-itu yang saya dapat info,”tegas Idris

Ia kembali menegas bahwa bisa saja calo-calo tanah yang melakukan hal tersebut,kami minta kepada masyarakat apa bila ada kesulitan bisa langsung kecamat atau kasih kepada pelayanan publik agar mendapatkan pelayanan yang terbaik,kita punya SOP jadi permohonan harus melalui loket yang sudah disediakan ,”harapnya

Untuk anak buat saya khususnya pegawai PNS sesuai aturan PNS apa bila melakukan hal-hal yang tidak benar pertama diberi teguran secara lisan,kemudian tertulis,tapi kalau tidak ada efek jeranya ada aturannya.”tandasnya (beny)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts