Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 13 Desember 2018 memenangkan Achmadsyah atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Grand City di Jalan Syarifuddin Yus Balikpapan.
Ali Husni menjelaskan tanah yang dimenangkan seluas 5 hektar dan akan berlanjut dengan luas 3 hektar tidak jauh dari tanah terdahulu.
“Pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan,” sebut Ali Husni.
Pihaknya optimis memenangkan kasus ini sekalipun pihak Sinar Mas Wisesa mengajukan banding.
Advokad Ali Husni dan Rekan selama ini dikenal sering membantu masyarakat yang tidak berdaya dengan biaya tinggi dalam pengurusan sengketa tanah.
Hal ini diamini oleh rekan lainnya Mujiono.
“Banyak yang tidak mampu mengurus kasus sengketa tanah seperti kasus Achmadsyah ini. Insyaallah kami akan tetap membantu,” katanya (kb/llk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar