Usut Tuntas Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

--Jangan Hanya Nakhoda Kapal

BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Hampir setahun petaka tumpahan minyak dari pipa milik Pertamina di Teluk Balikpapan terjadi.Kami Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) yang merupakan bagian dari Koalisi MasyarakatPeduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan menilai penegakan hukum hingga saat ini belum maksimal. Sebab, hanya nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi saja yang diproses secarahukum dan divonis bersalah. Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan di media arus utama,

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan vonis Zhang Deyi 10 tahun penjara dan
denda 15 miliar atau bila tidak bisa membayar hukuman ditambah satu tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan
lingkungan berdasarkan Pasal 98 ayat 1,2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Udang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam putusan hakim, terdapat fakta bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu
hektare dan 86 hektare hutan mangrove mengalami kerusakan. Kami berpendapat seharusnya
kasus ini tidak diarahkan menjadi pertanggungjawaban individu saja, melainkan kepada
pertanggungjawaban korporasi. Pertamina maupun perusahaan kapal MV Ever Judger
merupakan korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertamina yang kegiatan usahanya menggunakan B3 dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak. Pun terhadap perusahaan kapal MV Ever Judger selain dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana
perusahaan kapal MV Ever Judger dapat dimintakan berdasarkan hubungan pekerjaan dengan nakhoda.

Terlepas dari penegakan hukum yang buruk, Pemerintah Pusat hingga Kabupaten/Kota juga
terkesan tenang-tenang saja. Seperti merasa sudah melakukan hal yang maksimal terhadap
kewajibannya atas tragedi tumpahan minyak. Terkait pelaksanaan sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pertamina diantaranya membentuk early warning system (system peringatan dini) dan pemulihan lingkungan yang hinggi kini juga tidak jelas pelaksanaannya, tidak seorangpun dari masyarakat umum yang mengetahui apakah telah dilaksanakan atau belum. Banyaknya kejanggalan terhadap penegakan hukum kasus ini, merupakan contoh buruk bagi tata kelola lingkungan hidup di BumiEtam.Fakta-Fakta Kejadian

Menurut catatan kami Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk
Balikpapan, akibat tumpahan minyak yang terjadi 31 Maret 2018 lalu, fakta-fakta yang berhasil dihimpun ialah, terdapat lima korban jiwa, dua kapal nelayan hangus terbakar, pesut, lumba-
lumba tanpa sirip belakang dan dugong menjauh dari habitat, satu ekor pesut tewas, 162 nelayan sempat tak bisa melaut hingga hasil panen yang tidak bisa dikonsumsi beberapa waktu
usai kejadian, tempat wisata sempat tak bisa dinikmati dan satu kapal pengangkut batubara hangus terbakar.

Selain itu, sejumlah ancaman juga terjadi usai tragedi tumpahan minyak setahun lalu. Yakni terhadap 17 ribu hutan mangrove terancam rusak, plankton musnah, empat kawasan terumbu
karang rusak, budidaya rumput laut rusak, ancaman kanker, dan limbah B3.

Kami menegaskan, selain penegakan hukum yang harus terus dituntaskan, jaminan agar kejadian serupa tidak terulang juga harus diberikan oleh Pemerintah. Apalagi, berdasarkan
catatan kami, sedikitnya terdapat empat kali kejadian tumpahan minyak di teluk Balikpapan.Pertama terjadi pada 2004 lalu, disusul 2009 tergugat pihak pertamina, kemudian 2014, lalu yang terbesar pada Maret 2018, termasuk juga 3 kali tumpahan minyak yang terjadi pascatumpahan minyak pada 31 maret 2018.Oleh karena alasan itu kami menegaskan, penegakan hukum kasus tumpahan minyak di Teluk
Balikpapan jangan sampai berhenti pada vonis nakhoda MV Ever Judger saja dan harus berlanjut kepada korporasi, setidaknya terhadap Pertamina dan perusahaan kapal MV Ever
Judger.

Narahubung: Direktur JAL Balikpapan – Fathul Huda Wiyashadi 081347194377



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts