Foto:Rusman Yaqub Anggota DPRD Provinsi |
Rapimwil IV dihadiri seluruh pengurus DPC Kabupaten/Kota se-Kaltim yang berlangsung selama 2 hari, 9-10 Maret 2019.
Rapimwil IV kali ini bertujuan untuk memperkuat kerja-kerja politik PPP Kaltim pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 lebih berkualitas. Selain itu DPW PPP Kaltim juga akan melakukan perekrutan saksi yang disiapkan pemilu serentak tahun ini. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kaltim Rusman Yaqub.
Selain agenda pembahasan secara teknis perekrutan dan sistem kerja saksi, DPW PPP Kaltim juga telah menyiapkan pelatihan terhadap saksi, yang nantinya akan memperoleh pembekalan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga partai yang bersangkutan. Selain itu DPW PPP Kaltim juga menyiapkan aplikasi digital untuk menghitung perolehan suara.
“Rapat hari ini untuk meningkatkan kerja politik PPP Kaltim menghadapi pilpres dan pileg. Ada beberapa agenda yang akan di bahas, kami akan memulai mekanisme perekrutan saksi. Yang mana saksi dibolehkan hanya satu orang dari satu partai yang akan berada di dalam areal Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan,” jelas Rusman Yaqub.
Rusman menjelaskan nantinya saksi yang telah ditunjuk akan mewakili seluruh jenjang dan proses pemilihan, mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan pilpres. Rusman menilai peran saksi sangat penting dalam proses pemungutan suara 17 April mendatang.
“Selain konsolidasi terkait persiapan rekrutmen saksi, kami menyadari masih ada beberapa kekurangan yang harus dibenahi agar perekrutan kali ini lebih selektif,” beber Rusman.
Lebih jauh dijelaskan Rusman, saksi juga akan bertugas untuk melaporkan hasil voting suara. Karena itu mereka juga telah menyiapkan aplikasi digital. Setiap saksi sekaligus akan berperan sebagai pengawas untuk mencatat dan melaporkan kecurangan.
“Saksi tidak harus kader partai PPP, bisa juga dari luar kader ataupun relawan. Bertindak sebagai pengawas jika terjadi pelanggaran atau kecurangan, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun sesama partai,” imbuhnya.
“Caleg tidak boleh mengiming-imingi rakyat untuk memilih. Caleg harus memberi ruang kepada rakyat untuk memilih dan benar-benar menentukan pilihan tanpa imbalan,” pesan Rusman. (*kb/llk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar