Akhirnya Bupati Menunjuk Kepala Bappeda Plt Dinas Kesehatan Tana Toraja

Yunus Sirante Plt Kadis Kesehatan Tana Toraja

TORAJA kabarbpp.net-, Setelah heboh jadi buah bibir masyarakat luas, akhirnya Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae dengan terpaksa mengganti Plt Kadis Kesehatan sesuai arahan dari Kemendagri. Langkah sang bupati dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi.

Kementeerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat dengan menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kamis (14/3/2019), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah melakukan Rapat terkait penyelesaian masalah penunjukan kepada dirinya sendiri oleh Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja.

Dalam rapat tersebut dihadiri dari Kemendagri sendiri, yaitu Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum; Kemenpan RB; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Hasil rapat setelah mendengar masukan dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, bahwa sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jabatan tersebut, hanya dapat diisi oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kapuspen Kemendagri, Bahtiar .

Bahtiar menjelaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH,” jelas Bahtiar.

Arahan Kemendagri tersebut langsung ditindaklanjuti Bupati Tana Toraja dengan mencabut Surat Perintah Tugas Plt Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.

Selain itu, Gubernur Sulsel telah melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah(*kb/Yohanis Battung)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts