TORAJA kabarbpp.net-, Setelah
heboh jadi buah bibir masyarakat luas, akhirnya Bupati Tana Toraja Nicodemus
Biringkanae dengan terpaksa mengganti Plt Kadis Kesehatan sesuai
arahan dari Kemendagri. Langkah sang bupati dapat dikategorikan sebagai
mal-administrasi.
Kementeerian Dalam Negeri
(Kemendagri) bergerak cepat dengan menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.
Kamis (14/3/2019),
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah melakukan Rapat terkait
penyelesaian masalah penunjukan kepada dirinya sendiri oleh Bupati Tana Toraja Nicodemus
Biringkanae sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana
Toraja.
Dalam rapat tersebut dihadiri dari
Kemendagri sendiri, yaitu Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum;
Kemenpan RB; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara
(BKN); Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; dan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja.
Hasil rapat setelah mendengar
masukan dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka Ditjen Otda melakukan
komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang
menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan.
Sebelumnya,
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, bahwa sejatinya jabatan Kadis
Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan
ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jabatan tersebut, hanya dapat diisi
oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kapuspen
Kemendagri, Bahtiar .
Bahtiar menjelaskan, KDH adalah
Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara,
PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan
tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa
dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat
eselon IV.
“Seyogyanya
Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan
perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi.
Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg
memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt
kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya
yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda
Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH,” jelas Bahtiar.
Arahan
Kemendagri tersebut langsung ditindaklanjuti Bupati Tana Toraja dengan mencabut
Surat Perintah Tugas Plt Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda
Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tana
Toraja berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor:
820-41/BKPSDM/III/2019.
Selain itu, Gubernur Sulsel telah melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah(*kb/Yohanis Battung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar