Foto:Lawyer muda Frans Lading SH,MH |
Dengan adanya SK yang diterbitkan oleh Bupati Tana Toraja untuk dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan adalah suatu keputusan yang keliru, harusnya Bupati memahami jabatan yang dia Emban sekarang dan Jabatan yang dirinya beliau SK kan. Pertama - tama Bupati harus tau dan mengerti UU Aparatur Sipil Negara (ASN),
Bahwa definisi Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkan pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apakah Gubernur, Walikota, dan Bupati itu ASN?
Pada Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati merupakan pejabat negara. Siapa saja yang dimaksud pejabat negara, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Selain itu hal tersebut dipertegas bahwa, jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sejak sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014.
Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati bukan ASN, melainkan pejabat negara.
Kemudian, apakah pantas Pejabat Negara menjabat jabatan Kadis? Sebelumnya saya jelaskan Bahwa Jabatan Kadis adalah Jabatan yang harus di duduki oleh seorang ASN yang pangkat atau golongannya memenuhi!!!
Nha ketika kita melihat/memaknai pengertian di atas bahwa siapa yang pantas menjabat PLT kadis adalah Pegawai ASN maka yang berhak adalah Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN didaerah namun harus di SK kan oleh Bupati atauka Bupati menunjuk salah satu Kepala Dinas Di Toraja sebagai PLT.
Saya tidak tau apakah Bupati Melibatkan Kabag Hukum Pemda atau Sekda dan instansi terkait sebelum mengambil sikap sehingga menerbitkan SK untuk dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan Tana Toraja, hal ini menurut saya Bupati beserta jajarannya tidak paham tentang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Khususx pasal 11 , dan Pasal 14 ayat 2 huruf b dan ayat 3 itu jelas sekali aturannya, kemudian Bupati harus melihat SURAT KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR K.26-30/V.20-3/99 Tentang KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN sangat jelas penjelasan dalam point 3, 5, 7, 9 dan 10 .
Dengan acuan diatas itu Tindakan Bupati sangat melanggar Kaidah Hukum Administrasi Negara!!!
Disini pak Bupati blunder sekali dalam pengambilan suatu keputusan, ini bikin malu rakyat toraja pada dasarnya,saya melihat ada beberapa senior2 birokrasi Orang toraja yang dipusat ikut juga komentar yang pada dasarnya sedih melihat Surat Perintah yang dikeluarkan Bupati untuk dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan kok bisa ceroboh itu bupati??? Khan bikin malu kita!!! klo masy. luar tau dan fatalnya klo di masalah ini sampai di ketahui oleh Mendagri dan Gubernur bisa-bisa Bupati di tegurr!.
Nha terbukti kan, Kemendagri melalui Direktorat Jendral Otonomi Daerah langsung menanggapi dan mengundang Bupati dan jajarannya untuk menghadiri undangan beserta Inspektorat Pemprov. sul-sel, hal ini wajar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otomi Daerah, saya berharap adanya undangan Kemendagri sehingga ada pemahaman yang lebih untuk perbaikan sistem penataan jabatan strutural di lingkup Kabupaten Tana Toraja. Smoga lebih baik kedepannya.(kb/Yohanis Battung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar