“Kami akan membawa permasalahan ini ke pusat,” kata Giso saat ditemui di warung Torani pada (6/3).
Foto:Giso menjelaskan ke wartawan |
Menurut Giso keputusan yang diterima oleh Surianto telah melanggar rasa keadilan dan rasa kemanusiaan. Sebab awalnya Surianto hanya ingin mengurus program tax amnesty tapi kok malah berakhir dipidanakan. Hal inilah yang membuat Giso menjadi kecewa dan akan membawa permasalahan ini ke pusat.
Seperti yang diketahui bahwa Surianto barusan diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri Balikpapan dengan Hakim Ketua S Pujiono,SH. M Hum. Hakim anggota Darwis S.H dan Harlina S.H M.Hum karena masalah pajak sehingga diputuskan hukuman 3 tahun kurungan dan membayar denda ke negara sebesar Rp 4 milyar lebih.
Rencananya pihak Surianto akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas keputusan tersebut.
Giso pun meminta supaya kasus ini diaudit ulang oleh Dirjen Pajak dimana nantinya dia akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan Kode Etik Kejaksaan serta Komisi Pengawas Pajak.
“Yang pasti kami sangat kecewa dengan Keputusan ini,” ujar Giso.
Giso menegaskan akan meminta keadilan dan Surianto akan didampingi oleh Pengacara yang didatangkan langsung dari Jakarta untuk membantu Surianto supaya bisa mendapatkan keadilan dalam perkaranya ini.(*kb/are/eds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar