BALIKPAPAN,kabarbpp.net-Sosialisasi
BPNT 2019,maksud dan tujuan sosialisasi ini ingin mengevaluasi evaluasi yang sudah dilaksanakan Tahun
2018,sudah sampai dimana pembantuan
BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai) yang mana para gakin yang mana penerima PKH dan
yang bukan PKH yang berhak menerima sembako kalau dinilai uang sebesar Rp 110.000 perbulan ‘’Kata Pengurus TKSK
Balikpapan Utara Bu Wati yang biasa
dipanggil bu selamat,kepada kabarbalikpapan Selasa(29/1/19)
Ia kembali
menjelaskan mungkin di bulan Januari ini keuangan agak terlambat.menurutnya
biasanya kalua terlambat pemerintah melakukan rafel atau pembayaran sekaligus
tiga bulan,seperti tahun 2018 yang pernah dilakukan oleh pihak
pemerintah,”katanya
Wati
mengharapkan karena ini pelayanan keluarga miskin kami berharap ditingkatkan
mutu pelayanannya dari pada sembako itu diberikan kepada mereka harus yang
berkualitas jangan asal beri saja tapi tidak bisa dinikmati oleh si penerima
yaitu BPNT jadi harus benar-benar yang diterima para keluarga miskin sembako
yang berkualitas paling tidak standarnya
senilai Rp 110.000 kalau diuangkan ,”harap bu Wati selamat
Menurutnya
kami dari TKSK Balikpapan utara tentunya masih banyak yang harus kami
selesaikan, karena masih banyak warga dibawa garis kemiskinan atau taraf gakin,Cuma
belum tersentuh dengan data gakin,apa lagi kalau mereka sakit belum memiliki kartu
BPJS,”Sedangkan pada tahun 2018 ada pasen yang sakit atau patal secara
tiba-tiba masuk ruang emergency ,asalkan ada surat pengantar dari pihak
pemerintah bahwa pasien tersebut memang benar-benar tidak mampu pihak BPJS
langsung mengaktifkan agar bisa digunakan untuk berobat keluarga miskin
tersebut ,”tegasnya
Sementara
untuk tahun 2019 ini belum ada peraturan yang seperti tahun lalu apa bila ada warga miskin yang
memiliki kesulitan tidak punya biaya dan belum memiliki kartu BPJS ini salah
satu kendala kami dari TKSK ,kalua hanya mengharapkan Dana kemanusiaan tidak
mungkin secepat yang kita harapkan itu perlu proses cukup lama bisa makan waktu
tiga bulan,’ tegasnya lagi
Kami sebagai
TKSK memiliki beban berat,kami tidak punya hak kebijakan,kami hanya melakukan
tugas sebagi relawan sosial kemanusiaan yang memilki rasa tanggung jawab sesama warga miskin
yang membutuhkan kami sebagai penyambung lidah kepemerintah,”ucapnya
Kami sebagai
pekerja sosial mengharapkan kepada pemerintah agar peraturan yang sudah
diprogramkan tahun lalu bisa digunakan lagi untuk tahun 2019,kami hanya mohon kebijakan
-kebijakan pihak pemerintah Kota Balikpapan untuk mengatasi hal seperti ini,’harapnya
Pemerintah
jangan hanya tutup mata saja, orang kaya yang diperkaya,sementara si miskin
masih banyak yang perlu bantuan tidak diperhatikan,”tandasnya(beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar