Kapolsek
Kembangan Kompol Joko Handono menjelaskan DL dan CP ditangkap pada Kamis 10
Januari 2019. Mereka terlibat sindikat narkoba jaringan lapas.
"Total
pelaku ada tiga. Satu lagi berinisial AN. Dia yang menghubungkan ke salah satu
bandar di Lapas," kata Joko, Selasa (15/1/2019).
Joko
menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap berinisal AN satuan Narkoba
Polsek Kembangan yang sedang berpatroli di Kembangan dan Kebun Jeruk. AN
menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Petugas
membuntuti ternyata menunjuk-nunjuk ke beberapa tempat. Petugas pun menangkap
dan menemukan plastik obat isinya kosong. Diduga bekas tempat penyimpanan sabu," ucap dia.
Joko
melanjutkan, pihaknya memeriksa dan melakukan tes urine. Hasilnya positif. Dari
situ, dikembangkan dan berhasil ditangkap pelaku lainnya di lingkungan sekolah
kawasan Jakarta Barat.
Selain
itu, ditemukan narkoba dengan berbagai macam jenis. Sabu seberat 355,56 gram,
dan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G. Totalnya 7.910 butir.
Barang tersebut disimpan di ruangan lab
"Obat-obatan
yang ditemukan golongan IV ada penenang, penghilang rasa sakit, parkinson.
Semua digunakan harus dengan resep dokter apabila digunakan sembarangan
menimbulkan efek mabuk atau ngefly," terang dia.
Joko
membeberkan, DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah sekolah tersebut. Status
keduanya pegawai harian lepas.
Sejak enam
bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah
satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan
narkoba.
"Mereka
menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang
pejabat di sekolah tersebut."
Ketiga
pelaku dijerat pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Jo 132 ( 1) UURI No.35 tahun
2009, Tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tabun 1997 tentang Psikotropika
Jo Peraturan menteri kesehatan Republik indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang
Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.
"Ketiga
terancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling
singkat 6 tahun.
Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat Uripasih mengatakan, pihaknya akan
menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap sejumlah siswa di Jakarta Barat.
Ini buntut
dari hasil temuan Polsek Kembangan yang menemukan gudang Narkoba di dalam
Laboraturium di sebuah sekolah.
"Iya
pasti," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Uripasih
mengatakan, pihaknya akan berkerja sama dengan Kepolisian dan BNN Provinisi DKI
Jakarta agar kegiatan tersebut segera merealisasikan.
Menurut
dia, nanti hanya satu sekolah yang siswa akan dites urine. Itu yang dijadikan
gudang narkoba oleh DL dan CP.
"Kami
saat ini sedang menyusun perencenaan yang jelas nanti saya akan bersurat ke
BNN," terang dia.
Jika hasil
tes urin ada yang positif, Uripasih menyatakan akan memberikan sangsi sesuai
aturan yang berlaku. Yang terberat dikeluarkan dari sekolah.
"Saya
akan melihat di tata tertib berapa nilai ketika anak terlibat menggunakan
narkoba. Kalau nilai 100 pasti dikembalikan di orang tua," tandas dia.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar