WATAMPONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Bone melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait larangan pelajar atau siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Foto.Supriyadi Ibrahim |
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan
(Disdik) Bone, Rosalim Hab dan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Thamrin di Gedung
PKK, Jalan Andi Mappayukki, Watampone, Jumat (18/01/2019).
Turut hadir menyaksikan Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi dan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim. Larangan berkendara ini akan diberlakukan segera usai anggota Satlantas menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Turut hadir menyaksikan Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi dan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim. Larangan berkendara ini akan diberlakukan segera usai anggota Satlantas menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Kasat Lantas
Polres Bone, AKP Thamrin menjelaskan, upaya ini dilakukan guna meminimalisir
jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan pelajar.
Dari data lakalantas di tahun 2018 lalu, jumlah kasus mencapai 451. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 52 jiwa yang didominasi anak usia dini atau di bawah umur.
"Jadi ini semacam komitmen bersama dalam menjaga agar tidak semakin banyak korban laka lantas yang berasal dari pelajar SMP kedepannya," terang Thamrin.
Untuk itu, dalam isi perjanjian kerjasama yang diteken bersama Dinas Pendidikan ini meminta kepada seluruh pihak sekolah untuk membuat aturan tertulis terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi seluruh siswa saat bersekolah.
"Tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah dengan alasan apapun. Siswa-siswi disarankan untuk naik kendaraan umum. Kalau lebih aman lagi, biar bisa diantar lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bone, Rosalim Hab sangat mendukung program tersebut. Apalagi menurutnya, pelajar merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga.
"Jangan sampai banyak pelajar yang jadi korban lakalantas di jalan semakin banyak. Sebab, jika dibiarkan maka generasi penerus bangsa akan semakin berkurang," singkatnya.(Supriyadi Ibrahim)
Dari data lakalantas di tahun 2018 lalu, jumlah kasus mencapai 451. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 52 jiwa yang didominasi anak usia dini atau di bawah umur.
"Jadi ini semacam komitmen bersama dalam menjaga agar tidak semakin banyak korban laka lantas yang berasal dari pelajar SMP kedepannya," terang Thamrin.
Untuk itu, dalam isi perjanjian kerjasama yang diteken bersama Dinas Pendidikan ini meminta kepada seluruh pihak sekolah untuk membuat aturan tertulis terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi seluruh siswa saat bersekolah.
"Tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah dengan alasan apapun. Siswa-siswi disarankan untuk naik kendaraan umum. Kalau lebih aman lagi, biar bisa diantar lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bone, Rosalim Hab sangat mendukung program tersebut. Apalagi menurutnya, pelajar merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga.
"Jangan sampai banyak pelajar yang jadi korban lakalantas di jalan semakin banyak. Sebab, jika dibiarkan maka generasi penerus bangsa akan semakin berkurang," singkatnya.(Supriyadi Ibrahim)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus ide nya tapi sebenarnya ini hanya mempersulit hidup orang atau murid yang tinggal di daerah jauh dari sekolah nya.
BalasHapusMemang bisa naik kendaraan umum tapi kan biaya nya lebih mahal dari pada naik kendaraan pribadi dan kalo mau diantar dan dijemput, kan yang nantinya susah org tua nya atau saudara atau siapa pun di sekitar nya karena pasti punya urusan atau pekerjaan yg harus dilakukan.
Mohon maaf kalo ada kata salah tapi ini hanya pendapat saya.