Foto:Sarasehan Universitas Mulai Balikpapan |
Pada sambutannya Rektor UM mengatakan, jasa keridit online di nilai sebagai solusi di masyarakat untuk mendapatkan pinjaman usaha, sisi lain banyak penyedia kredit online merugikan penggunanya. Diperlukan sosialisasi juga edukasi bagi masyarakat untuk lebih mengetahui fintech lending yang berbadan hukum atau bodong.
“Sarasehan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya pengguna aplikasi fintech landing atau kredit online. Karena banyaknya aplikasi yang ada di tengah masyarakat yang rawan merugikan bagi penggunanya,”ujar Agung.
Sedangkan Dwi Ariyanto, Ketua OJK Kaltim menyampaikan, benar adanya kredit online melakukan usaha yang merugikan masyarakat tanpa mempertimbankan adanya kerugian yang dialami nasabah.
“sedikitnya sudah ada 98 usaha fintech landing yang sudah terdaftar, yang tentunya terus diawasi oleh OJK dalam mereka melakukan usahanya, ujarnya.
Kominfo melalui Dwi Rahmawati, mengatakan, Semakin canggihnya teknologi sekarang ini semakin memudahkan apa saja yang tadinya kita harus kesana kemari, sekarang hanya dengan duduk dirumah buka internet atau HP kita sudah bisa mencari apa saja, seperti belanja lebih murah karena banyaknya discount dan itu hanya melalui computer dan hp untuk yang kita kehendaki, ujar Dwi.
Sekarang bagaimana kita memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam memaksimalkan perekonomian kita secara global, untuk itu pemerintah mengharapkan bagaimana membentuk industri keuangan online ini bisa berkembang di Balikpapan dan bukan hanya di Jakarta aja, imbuhnya lagi.
“namun untuk masyarakat pengguna harus tetap berhati hati dalam melakukan atau bertransaksi menggunakan media elektronik.seperti ini,” tegasnya
Sedangkan AKBP. Dharma Nugraha SIK, menyampaikan, banyak sudah kasus yang dtangani Kepolisian untuk masalah ini. Maka penting bagi Masyarakat untuk betul betul mengetahui mana yang legal dan ilegal agar tidak terkecoh yang akhirnya merugikan diri sendiri.
“Karena sudah ada beberapa dari kredit online yang berbasis aplikasi saat ini yang sedang ditangani Polisi karena tidak terdaftar di OJK sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan usaha,” tegas Dharma.(*/eds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar