BALIKPAPAN-KB-Pemerintah Kota (pemkot) dan DPRD
Balikpapan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan
APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kota
Balikpapan, tahun 2018.
Penandatangan kesepakatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin
(24/9/2018).
Paripurna
dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang dan Wakil Ketua
Sabaruddin Panrecalle dan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi serta Wakil
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud dan dihadiri 36 anggota, dari 45 anggota DPRD Balikpapan.
Sabaruddin
dalam sambutanya, perubahan ini dilakukan dikarenakan adanya fluktuasi ekonomi.
Sehingga, terjadinya perubahan anggaran dikarenakan adanya asumsi, termasuk
daya serap anggaran masing-masing (OPD) Organisasi Perangkat Daerah.
Kesepakatan
ini juga dimaksudkan agar kerjasama antara pemkot dan DPRD Balikpapan dapat
berjalan lancar. Demi pembangunan daerah kota Balikpapan
Untuk
diketahui, APBD murni 2018 ditetapkan Rp2,2
triliun dan diusulkan APBD
perubahan 2018 Rp 2,3 triliun mengalami kenaikan sebesar
Rp 110 milyar atau 4,9 persen.
Selanjutnya,pendapatan daerah 2,161 triliun menjadi 2,184 triliun.
Terdiri dari PAD,dana Perimbangan,lain-lain pendapatan daerah yang sah.(beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar