BALIKPAPAN-KB-Pemerintah Kota Balikpapan mendapat jatah
sebanyak 189 formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Jumlah formasi ini telah sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 431 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto menjelaskan, jumlah formasi
CPNS 2018 untuk Kota Balikpapan telah sesuai prinsip zero growth. Artinya
proses pengadaan CPNS disesuaikan dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun,
mengundurkan diri melalui mekanisme pensiun dini, dan ASN yang diberhentikan
karena dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ada syarat lain yang dipenuhi, yaitu ada kemampuan
keuangan daerah dan struktur anggaran kami 31 persen belanja pegawai dan 69
persen belanja pembangunan. Melihat kondisi ini, maka terpenuhi untuk menambah
pegawai pada tahun 2018,” papar Robi Ruswanto, Senin (17/9/2018).
Robi melanjutkan, berdasarkan formasi tersebut, tenaga
guru masih banyak dibutuhkan, yakni 129 orang. Disusul tenaga kesehatan 28
orang, formasi untuk pengangkatan honorer K-2 sebanyak 4 orang, dan tenaga
teknis 28 orang.
“Untuk alokasi tenaga teknis berdasarkan kebutuhan
real di lapangan yang diajukan oleh masing-masing OPD, di luar tenaga guru dan
kesehatan. Di antaranya analis kepegawaian ahli pertama, analis pembangunan,
dan pranata komputer ahli pertama, dan lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, lanjut Robi,
proses pendaftaran CPNS dimulai pada 19 September 2018 dan dilaksanakan secara
online melalui situs resmi penerimaan CPNS 2018, yaitu sscn.bkn.go.id.
“Jadi pendaftarannya lewat (website, Red) itu dan
syarat fisiknya disampaikan ke BKPSDM Balikpapan melalui kotak pos yang
alamatnya akan diumumkan saat dimulainya pendaftaran,” lanjutnya.
Robi melanjutkan, proses seleksi pada CPNS 2018 akan
menerapkan sistem gugur. Mulai pendaftaran dan verifikasi berkas lamaran yang
dikirimkan ke BPSDM. Sehingga diharapkan kepada calon pelamar agar
memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dalam website tersebut.
“Contohnya, ijazah harus dilegalisasi. Kami juga
mensyaratkan perguruan tinggi dan jurusan yang telah terakreditasi. Jika tidak
tertera akreditasi pada ijazah, maka harus membuat surat keterangan dari perguruan
tinggi tentang akreditasi perguruan dan jurusan. Termasuk menyiapkan KTP
elektronik dan STR bagi tenaga kesehatan,” lanjutnya.
Sementara itu, latar belakang pendidikan yang
disyaratkan pada penerimaan CPNS 2018 minimal diploma 3 hingga strata 1 berdasarkan
kebutuhan jabatan pada formasi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Jadi, pada tahun ini kita tidak menerima
pelamar dari latar belakang SMA/SMK sederajat,” tutupnya. (*by)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar