Balikpapan Dapat Jatah CPNS 189 Formasi


BALIKPAPAN-KB-Pemerintah Kota Balikpapan mendapat jatah sebanyak 189 formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Jumlah formasi ini telah sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 431 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto menjelaskan, jumlah formasi CPNS 2018 untuk Kota Balikpapan telah sesuai prinsip zero growth. Artinya proses pengadaan CPNS disesuaikan dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri melalui mekanisme pensiun dini, dan ASN yang diberhentikan karena dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



“Ada syarat lain yang dipenuhi, yaitu ada kemampuan keuangan daerah dan struktur anggaran kami 31 persen belanja pegawai dan 69 persen belanja pembangunan. Melihat kondisi ini, maka terpenuhi untuk menambah pegawai pada tahun 2018,” papar Robi Ruswanto, Senin (17/9/2018).

Robi melanjutkan, berdasarkan formasi tersebut, tenaga guru masih banyak dibutuhkan, yakni 129 orang. Disusul tenaga kesehatan 28 orang, formasi untuk pengangkatan honorer K-2 sebanyak 4 orang, dan tenaga teknis 28 orang.

“Untuk alokasi tenaga teknis berdasarkan kebutuhan real di lapangan yang diajukan oleh masing-masing OPD, di luar tenaga guru dan kesehatan. Di antaranya analis kepegawaian ahli pertama, analis pembangunan, dan pranata komputer ahli pertama, dan lainnya,” ungkapnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, lanjut Robi, proses pendaftaran CPNS dimulai pada 19 September 2018 dan dilaksanakan secara online melalui situs resmi penerimaan CPNS 2018, yaitu sscn.bkn.go.id.

“Jadi pendaftarannya lewat (website, Red) itu dan syarat fisiknya disampaikan ke BKPSDM Balikpapan melalui kotak pos yang alamatnya akan diumumkan saat dimulainya pendaftaran,” lanjutnya.

Robi melanjutkan, proses seleksi pada CPNS 2018 akan menerapkan sistem gugur. Mulai pendaftaran dan verifikasi berkas lamaran yang dikirimkan ke BPSDM. Sehingga diharapkan kepada calon pelamar agar memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dalam website tersebut.

“Contohnya, ijazah harus dilegalisasi. Kami juga mensyaratkan perguruan tinggi dan jurusan yang telah terakreditasi. Jika tidak tertera akreditasi pada ijazah, maka harus membuat surat keterangan dari perguruan tinggi tentang akreditasi perguruan dan jurusan. Termasuk menyiapkan KTP elektronik dan STR bagi tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Sementara itu, latar belakang pendidikan yang disyaratkan pada penerimaan CPNS 2018 minimal diploma 3 hingga strata 1 berdasarkan kebutuhan jabatan pada formasi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Jadi, pada tahun ini kita tidak menerima pelamar dari latar belakang SMA/SMK sederajat,” tutupnya. (*by)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts