Caleg Silakan Kampanye Lewat Medsos Dilarang Pakai Akun Pribadi


BALIKPAPAN-KB -Terhitung mulai Sabtu (23/9/2019) aktifitas kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Namun demikian, untuk tertibnya pelaksanaan kampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur teknis dan jadwal melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tentang kampanye.


Kampanye berlangsung  hingga 13 April 2019. Sedangkan khusus untuk pemasangan APK Capres Cawapres akan dimulai pada 1 Oktober 2018. Kemudian untuk kampanye di media massa dilaksanakan 24 Maret sampai 13 April 2019.

“Sedangkan untuk kampanye Pilpres, setelah dilakukan pengundian nomor urut pada Jumat malam lalu, selanjutnya hingga ke daerah juga akan mulai dilaksanakan kampanye Pilpres.

Untuk pelaksanaan kampanye Pilpres, tidak boleh ada pelaksanaan kampanye dilakukan oleh pihak manapun, tanpa didaftarkan ke KPU, di masing-masing tiap tingkatan.

“Yang boleh melaksanakan kampanye hanyalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan sekelompok atau perorangan yang ditunjuk oleh tim kampanye, dan terdaftar di KPU. Tiap pihak yang melaksanakan kampanye harus punya legal formil, kalau tidak bisa dibubarkan.

Komisioner Divisi SDM dan Parmas, KPU Kota Balikpapan, Endang Susilowati menuturkan, ada beberapa metode kampanye yakni tatap muka, pertemuan terbatas, serta lewat medsos.

“Materi kampanye tak boleh SARA dan hoax. Sedangkan lewat medsos tak boleh menggunakan akun pribadi. Boleh, tapi milik parpol yang terdaftar di kepolisian dan bawaslu,” kata Endang.

Sementara untuk pemberian barang  nilainya tak boleh lebih Rp 60 ribu. Begitu juga pemberian hadiah lomba tak boleh lebih Rp 1 juta.

“Kampanye bisa lewat leaflet, brosur, pin, penutup kepala dan media lainnya,” katanya. (*beny))



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts