BALIKPAPAN-KB -Terhitung mulai Sabtu (23/9/2019)
aktifitas kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai, baik Pemilihan Legislatif (Pileg)
maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Namun demikian, untuk tertibnya
pelaksanaan kampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur teknis dan
jadwal melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tentang kampanye.
Kampanye berlangsung hingga
13 April 2019. Sedangkan khusus untuk pemasangan APK Capres Cawapres akan
dimulai pada 1 Oktober 2018. Kemudian untuk kampanye di media massa
dilaksanakan 24 Maret sampai 13 April 2019.
“Sedangkan untuk kampanye Pilpres, setelah dilakukan
pengundian nomor urut pada Jumat malam lalu, selanjutnya hingga ke daerah juga
akan mulai dilaksanakan kampanye Pilpres.
Untuk pelaksanaan kampanye Pilpres, tidak boleh ada
pelaksanaan kampanye dilakukan oleh pihak manapun, tanpa didaftarkan ke KPU, di
masing-masing tiap tingkatan.
“Yang boleh melaksanakan kampanye hanyalah tim kampanye,
pelaksana kampanye, dan sekelompok atau perorangan yang ditunjuk oleh tim
kampanye, dan terdaftar di KPU. Tiap pihak yang melaksanakan kampanye harus
punya legal formil, kalau tidak bisa dibubarkan.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas, KPU Kota Balikpapan, Endang
Susilowati menuturkan, ada beberapa metode kampanye yakni tatap muka, pertemuan
terbatas, serta lewat medsos.
“Materi kampanye tak boleh SARA dan hoax. Sedangkan lewat
medsos tak boleh menggunakan akun pribadi. Boleh, tapi milik parpol yang
terdaftar di kepolisian dan bawaslu,” kata Endang.
Sementara untuk pemberian barang nilainya tak boleh lebih Rp 60 ribu. Begitu
juga pemberian hadiah lomba tak boleh lebih Rp 1 juta.
“Kampanye bisa lewat leaflet, brosur, pin, penutup kepala dan
media lainnya,” katanya. (*beny))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar