CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai. Dalam
menyambut masa kampanye ini, KPU mengingatkan para peserta pemilu agar tidak
lupa menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK) sore ini pada pukul 18.00
WIB.
"Jadi,
dana-dana yang masuk yang akan digunakan kampanye itu sudah selesai dibukukan
kemarin. Kemudian, laporannya disampaikan hari ini terakhir pukul 18.00,"
terang Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Monumen Nasional
(Monas), Minggu (23/9).
Laporan
tersebut merupakan laporan awal berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh
peserta pemilu untuk kampanye. Menurut Arief, laporan ini penting karena
mencatat semua penerimaan peserta pemilu sampai 22 September kemarin.
Setelah
LADK diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye sampai
jelang kampanye ditutup.
"Jadi,
ini yangg penting diperhatikan oleh peserta pemilu, bukan hanya kegiatan
kampanyenya tapi juga laporan dana kampanyenya," ucap Arief menambahkan.
Aturan
terkait LADK disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pasal
338 ayat 1 menyebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu
tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan
laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2;
partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai
peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan.
Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, dalam hal
calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye
pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi
berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu (.Sumber:CNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar