BALIKPAPAN-KB-Dalam
rangka mendukung pelaksanaan Imunisasi Rubella(MR) di Kota Balikpapan Tahun
2018 pemerintah Kota Balikpapan mengintruksi,Kepala Dinas Kesehatan Kota
Balikpapan .dan Kepala Dinas yang terkait didalamnya, Memaksimalkan pelaksanaan
kampanye campak dan rubella di wilayah kerjanya masing-masing.
Kepala Puskesmas Kelurahan
Muara Rapak Fahmy Rosadi.S,kep. Mengatakan,pada awal pelaksanaan 1
Agurtus,walaupun ada masyrakat yang mengatakan haram atau halal masyarakat
tidak terlalu respon secara signipikan,walaupun ada skalanya kecil,” ucap fahmi
setelah acara kordinasi Imunisasi Rubella(MR),yang di hadiri Lurah Muara Rapak
Nunung Nurjaya,Abd Hamid dari Kemenag,dan udangan dari ketua RT.di Aula
Kelurahan Muara Rapak Jum’at( 28/9/2018)
“Menurutnya setelah ada di
medsos itu viral masalah kasus yang di informasikan bahwa ini dampak imunisasi
MR sehingga banyak penolakan masyarakat dengan ini haram akhirnya terjadi
dampak penolakan berita dimedsos ini sangat besar pencapaian atau
pelaksanaan imunisasi MR,baik dari Fatwa MUI,” tegasnya
Kembali Fahmy
mengatakan,menurut Fatwa MUI boleh dilaksanakan imunisasi MR boleh dilaksanakan
digunakan imunisasikan untuk anak usia 9 sampai 15 tahun,Cuma yang diselkannya
yang di viralkan di medsos sangat besar pengaruhnya terhadap imunisasi MR
sehingga banyak penolakan dari masyarakat jadi berita tersebut hanya sekedar
Hoax ,” tegasnya.
“Seharusnya kalau memang
dipermasalahkan kenapa tidak dari dulu,perlu diketahui untuk Balikpapan sendiri
di tahun 2016 ada 29 kasus, kemudian 2017 naik 127 kasus.jadi kenaikan sangat
tinggi.maka dengan adanya hal ini untuk menurunkan kasus tersebut pemerintah
melakukan Imunisasi Rubella untuk usia dini,” tegasnya lagi
Sebagai pelaksana
perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini tugas kesehatan,menghimbau
masyarakat hoax yang sifatnya negative tidak usah dibesar-besarkan agar
masyarakat memahami tentang arti pentingnya imunisasi ini buat anak-anak
mereka,” harapnya
Sementara,Abdul Hamid dari Kementrian
Agama Balikpapan mengatakan,memang dari awal kami agak ragu kemudian
penjelasnya halal atau haramnya dari MUI pusat,meurutnya kalau dikatakan haram
jujur itu memang haram karena terbuat dari salah satunya Babi,memang haram,tapi
karena ini dilihat aspek kepositifnya untuk menyalamatkan ummat masyarakat
karana penyakit akan diderita oleh anak-anak
pemerintah belum bisa menemukan obatnya,” tegasnya
“Menurutnya
sekarang Fatwanya sudah turun,dengan dasar Fatwa menjelaskan adapun paksin oleh
rubella menurut fatwa MUI pusat No.33 tahun 2018 tanggal 20 Agustus,pada saat
itu dibolehkan mubah hukumnya,dengan alas an mubah hukumnya,yang pertama ada
kondisi keterpaksaan karena ini termasuk darurat sar”iyah,artinya memang
dilakukan ,”ucapnya
lurah graha indah yang baru hitungan bulan menjabat sebagai lurah muara rapak
“Dalam
rapat pertemuan ini pihaknya membuat komitmen dan adanya pemahaman yang sama
tentang manfaat dari pada imunisasi MR.khususnya untuk warga masyarakat dalam
hal orang tua yang masih keberatan,” tegass Nunung
Menurut
Nunung dalam waktu dekat ini pihak kelurahan dan puskesmas akan mendekati
masyarakat,PKK,Ketua RT maupun sekolah,”tandasnya(beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar