Viral,Rubella di Medsos Sekedar Hoax

BALIKPAPAN-KB-Dalam rangka mendukung pelaksanaan Imunisasi Rubella(MR) di Kota Balikpapan Tahun 2018 pemerintah Kota Balikpapan mengintruksi,Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan .dan Kepala Dinas yang terkait didalamnya, Memaksimalkan pelaksanaan kampanye campak dan rubella di wilayah kerjanya masing-masing.

Kepala Puskesmas Kelurahan Muara Rapak Fahmy Rosadi.S,kep. Mengatakan,pada awal pelaksanaan 1 Agurtus,walaupun ada masyrakat yang mengatakan haram atau halal masyarakat tidak terlalu respon secara signipikan,walaupun ada skalanya kecil,” ucap fahmi setelah acara kordinasi Imunisasi Rubella(MR),yang di hadiri Lurah Muara Rapak Nunung Nurjaya,Abd Hamid dari Kemenag,dan udangan dari ketua RT.di Aula Kelurahan Muara Rapak Jum’at( 28/9/2018)

“Menurutnya setelah ada di medsos itu viral masalah kasus yang di informasikan bahwa ini dampak imunisasi MR sehingga banyak penolakan masyarakat dengan ini haram akhirnya terjadi dampak penolakan berita dimedsos ini sangat besar pencapaian atau pelaksanaan imunisasi MR,baik dari Fatwa MUI,” tegasnya

Kembali Fahmy mengatakan,menurut Fatwa MUI boleh dilaksanakan imunisasi MR boleh dilaksanakan digunakan imunisasikan untuk anak usia 9 sampai 15 tahun,Cuma yang diselkannya yang di viralkan di medsos sangat besar pengaruhnya terhadap imunisasi MR sehingga banyak penolakan dari masyarakat jadi berita tersebut hanya sekedar Hoax ,” tegasnya.

“Seharusnya kalau memang dipermasalahkan kenapa tidak dari dulu,perlu diketahui untuk Balikpapan sendiri di tahun 2016 ada 29 kasus, kemudian 2017 naik 127 kasus.jadi kenaikan sangat tinggi.maka dengan adanya hal ini untuk menurunkan kasus tersebut pemerintah melakukan Imunisasi Rubella untuk usia dini,” tegasnya lagi

Sebagai pelaksana perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini tugas kesehatan,menghimbau masyarakat hoax yang sifatnya negative tidak usah dibesar-besarkan agar masyarakat memahami tentang arti pentingnya imunisasi ini buat anak-anak mereka,” harapnya
Sementara,Abdul Hamid dari Kementrian Agama Balikpapan mengatakan,memang dari awal kami agak ragu kemudian penjelasnya halal atau haramnya dari MUI pusat,meurutnya kalau dikatakan haram jujur itu memang haram karena terbuat dari salah satunya Babi,memang haram,tapi karena ini dilihat aspek kepositifnya untuk menyalamatkan ummat masyarakat karana penyakit akan diderita oleh anak-anak  pemerintah belum bisa menemukan obatnya,” tegasnya


“Menurutnya sekarang Fatwanya sudah turun,dengan dasar Fatwa menjelaskan adapun paksin oleh rubella menurut fatwa MUI pusat No.33 tahun 2018 tanggal 20 Agustus,pada saat itu dibolehkan mubah hukumnya,dengan alas an mubah hukumnya,yang pertama ada kondisi keterpaksaan karena ini termasuk darurat sar”iyah,artinya memang dilakukan ,”ucapnya 
Lurah Muara Rapak Nunung Nurjaya,S.Sos,menambahkan,dengan adanya program pemerintah mengenai kesehatan Imunisasi rubella buat warga muara rapak,karena sosialisasi ini tidak merata pada semua warga masyarakat memang diantaranya belum paham tentang dampak manfaat kegiatan imunisasi ini sehingga ada yang keberatan, “kata mantan 
lurah graha indah yang baru hitungan bulan menjabat sebagai lurah muara rapak

“Dalam rapat pertemuan ini pihaknya membuat komitmen dan adanya pemahaman yang sama tentang manfaat dari pada imunisasi MR.khususnya untuk warga masyarakat dalam hal orang tua yang masih keberatan,” tegass Nunung
Menurut Nunung dalam waktu dekat ini pihak kelurahan dan puskesmas akan mendekati masyarakat,PKK,Ketua RT maupun sekolah,”tandasnya(beny)  
            
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts