PGRI Usulkan Opsi bagi Guru Honerer yang Tak Bisa CPNS


NASIONAL-KB-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer kategori 2 (K2) yang kemungkinan tak lagi bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebagian guru honorer kini tak punya kesempatan lagi menjadi CPNS karena terhalang batasan usia maksimal yakni 35 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan PGRI telah menyodorkan opsi-opsi kebijakan kepada pemerintah agar guru honorer K2 tetap bisa sejahtera meski tidak menjadi CPNS. Apalagi, jumlah pegawai honorer yang terancam tidak menjadi CPNS begitu banyak.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 36 Tahun 2018, saat ini jumlah eks tenaga honorer K2 yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar 438.590 orang. Namun, eks tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi menjadi CPNS hanya 13.347 orang.
  
Tenaga honorer tersebut sudah pernah menjajal seleksi CPNS tetapi tak lolos. Kini mereka masih menjalani tugas sebagai guru honorer. Berbeda dengan guru honorer K1, guru honorer K2 wajib kembali mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi PNS.

"Kami sudah memikirkan cara dan sudah memohon pemerintah agar segera memberikan status bagi guru honorer," jelas Unifah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).

Opsi kebijakan pertama, lanjut Unifah, adalah memberlakukan lagi pengangkatan guru di daerah. Dengan kata lain, ia meminta pemerintah untuk mencabut moratorium atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Dengan mencabut moratorium itu, maka guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS bisa menjadi pegawai honorer daerah. Dengan demikian, gaji yang mereka terima bisa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
.

"Jadi statusnya lebih jelas," tutur dia.

Kemudian opsi kedua yakni merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur ketentuan itu.

"Saya berharap bisa bertemu dengan Menteri PAN RB untuk membahas hal ini (aturan PPPK)," imbuh dia.


Menurut Unifah, PGRI tentu tidak bisa meminta pemerintah untuk melonggarkan batas usia maksimal yang berhak menjadi CPNS. Sebab, ia sadar, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meski memang, menurutnya, aturan batas usia maksimal untuk menjadi CPNS saat ini lebih rendah ketimbang PP 48 Nomor 2005, di mana tenaga honorer berusia 40 tahun dan 46 tahun masih bisa diangkat menjadi CPNS.

"Tentu pemerintah tahu bahwa mereka tidak berani melanggar hukum. Namun, sudah sepatutnya ada kebijakan agar guru-guru honorer ini memiliki status jelas," paparnya.

Tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu, 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah (.Sumber: cnn)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts