NASIONAL-KB-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta
pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer kategori 2 (K2) yang
kemungkinan tak lagi bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebagian
guru honorer kini tak punya kesempatan lagi menjadi CPNS karena terhalang
batasan usia maksimal yakni 35 tahun.
Ketua
Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan PGRI telah menyodorkan
opsi-opsi kebijakan kepada pemerintah agar guru honorer K2 tetap bisa sejahtera
meski tidak menjadi CPNS. Apalagi, jumlah pegawai honorer yang terancam tidak
menjadi CPNS begitu banyak.
Menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
Nomor 36 Tahun 2018, saat ini jumlah eks tenaga honorer K2 yang terdata di
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar 438.590 orang. Namun, eks tenaga honorer
yang memenuhi kualifikasi menjadi CPNS hanya 13.347 orang.
Tenaga
honorer tersebut sudah pernah menjajal seleksi CPNS tetapi tak lolos. Kini
mereka masih menjalani tugas sebagai guru honorer. Berbeda dengan guru honorer
K1, guru honorer K2 wajib kembali mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi
PNS.
"Kami
sudah memikirkan cara dan sudah memohon pemerintah agar segera memberikan
status bagi guru honorer," jelas Unifah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu
(15/9).
Opsi
kebijakan pertama, lanjut Unifah, adalah memberlakukan lagi pengangkatan guru
di daerah. Dengan kata lain, ia meminta pemerintah untuk mencabut moratorium
atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Dengan
mencabut moratorium itu, maka guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS
bisa menjadi pegawai honorer daerah. Dengan demikian, gaji yang mereka terima
bisa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
.
"Jadi
statusnya lebih jelas," tutur dia.
Kemudian
opsi kedua yakni merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, sampai saat ini belum ada payung hukum
yang mengatur ketentuan itu.
"Saya
berharap bisa bertemu dengan Menteri PAN RB untuk membahas hal ini (aturan
PPPK)," imbuh dia.
Menurut
Unifah, PGRI tentu tidak bisa meminta pemerintah untuk melonggarkan batas usia
maksimal yang berhak menjadi CPNS. Sebab, ia sadar, hal itu sudah diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
Meski
memang, menurutnya, aturan batas usia maksimal untuk menjadi CPNS saat ini
lebih rendah ketimbang PP 48 Nomor 2005, di mana tenaga honorer berusia 40
tahun dan 46 tahun masih bisa diangkat menjadi CPNS.
"Tentu
pemerintah tahu bahwa mereka tidak berani melanggar hukum. Namun, sudah
sepatutnya ada kebijakan agar guru-guru honorer ini memiliki status
jelas," paparnya.
Tahun
ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu,
51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah (.Sumber:
cnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar