BALIKPAPAN KB--
Masih banyaknya masyarakat pelanggan PDAM Kota Balikipapan yang belum paham
mengenai angka meter yang tertera di alat meter air.
Sugiasri juga menjelaskan kepada pelanggan jangan coba-coba melakukan tindakan yang salah seperti melakukan pencurian air, merusak meter air, dan sebagainya,itu semuanya ada sangsi tindakan sesuai perwali saat ini yang berlaku di PDAM,apa bila melakukan kerusakan sengaja memperlambat meter air akan dikenakan sangsi,bisa sangsinya denda,atau sangsi hukum yang berlaku diperwali semuan ada aturan dan sangsi buat meraka yang melakukan tidak baik.,” tegasnya
“Menurutnya pada saat kontrak pelanggan PDAM sudah diberikan kepelanggan lembaran surat pernyataan menjadi pelanggan PDAM semuanya ada aturan-aturannya dan sangsinynya,”tandas Sugiasri(beny)
Kasubag Pembaca Meter,Sugiasri
yang ditemui Kabarkaltim diruang
kerjanya Rabu(26/9/18)menjelaskan tentang pungsi guna angka yang ada di mtera
air,jadi untuk mengetahui angka meter air yang perlu diketahui oleh masyarakat
pelanggan PDAM,bahwa meter ait itu terdiri dari 2 angka yang berwarna hitam dan
berwarna merah,kalau yang berwarna hitam itu adalah menunjukan kubikasi,kalau
yang berwarna merah menunjukan
perputaran liter saja,’’ucap nya
Foto:Kasubag Pembaca Meter,Sugiasri(beny/kb) |
Jadi perlu diketahui apa
bila merah berubah menjadi 1 kubik,pasti yang hitam akan naik menjadi perubahan angka kubikasi,”kata
Sugiasri
“Tujuannya ini agar masyrakatkhusunya pelanggan PDAM paham
pada saat pembaca meter itu,yang dibaca bulan lalunya, dan pelanggan punya
catatan,kemudian bulan berikutnya pas pencatat meter itu ada disitu pelanggan
bisa melihat langsung angka meternya berapa yang tertera,kemudian dikurangkan
angka yang lalu jadi bisa pelanggan mengetahu berapa kubikasinya yang sedang
berjalan,”Karena pemakaian air itu sendiri yang dibaya bulan ini adalah pemakain
bulan sebelumnya,”ujarnya
Sugiasri juga menjelaskan kepada pelanggan jangan coba-coba melakukan tindakan yang salah seperti melakukan pencurian air, merusak meter air, dan sebagainya,itu semuanya ada sangsi tindakan sesuai perwali saat ini yang berlaku di PDAM,apa bila melakukan kerusakan sengaja memperlambat meter air akan dikenakan sangsi,bisa sangsinya denda,atau sangsi hukum yang berlaku diperwali semuan ada aturan dan sangsi buat meraka yang melakukan tidak baik.,” tegasnya
“Menurutnya pada saat kontrak pelanggan PDAM sudah diberikan kepelanggan lembaran surat pernyataan menjadi pelanggan PDAM semuanya ada aturan-aturannya dan sangsinynya,”tandas Sugiasri(beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar