Sampah berserakan di jln Manunggal (foto/kB01) |
Sudah ada tempat sampah yang dibuat Pemkot dijalan ini, namun masih ada saja masyarakat yang enggan mempergunakannya, padahal jaraknya tidak terlau jauh dari tempat dimana sampah berserakan dan menyumbat parit yang bisa mengakibatkan air meluap ke jalan raya.
Perda no.10 thn 2004 tentang aturan dan tata cara pembuangan sampah dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan atau denda 5 juta rupiah telah dikeluarkan Pemkot Balikpapan dan terpasang berdampingan dengan tempat pembuangan sampah(tps), sehingga bisa dijadikan acuan hukum bagi para warga yang tidak mentaati aturan dalam membuang sampah.
Dari pantauan kabarbalikpapan, rabu ( 26/9/2018) memang terlihat masih adanya tumpukan sampah yang terhambur dipinggir jalan dan menumpuk didalam parit, tepatnya didepan gedung Stikom.
Sebenarnya sudah ada himbauan dan larangan walau tidak permanen yang telah dipasang oleh Lurah Sungainangka, Sanrang beberapa waktu lalu untuk tidak membuang sampah di area ini, namun hanya berselang beberapa hari, sampah kembali menumpuk.
Dari keterangan warga, ternyata pembuang sampah adalah, selalu mengendarai sepeda motor dan mobil yang melintas pada waktu tengah malam dan pagi buta.
"kalau saya perhatikan yang buang sampah disini adalah orang dari jauh mas, karena mereka menggunakan kendaraan dan buangnyan pasti tengah malam atau pagi, juga ada yang masih menggunakan pakaian kerja,"ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya.(kB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar