Foto:koordiantor perkumpulan Stabil Hery Sunaryo(by/kb) |
Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil pemantauan kawan-kawan terhadap pengelolaan kelistrikan dikaltim yg dilakukan kawan-kawan Perkumpulan STABIL, sekaligus merumuskan metode pemantauan yg tepat berbasis warga terhadap pengelolaan kelistrikan di Kaltim ,”Kata koordinator perkumpulan Stabil, Hery Sunaryo, kepada kabarbalikpapan.net lewat pers rilis, Jumat (9/11/2018).
Acara Pemantik diskusi ini menghadirkan narasumber Affan Tojeng “Banong” dari Transparency International Indonesia (TII), Rektor Uniba Dr Piatur Pangaribuan AMd SH MH, Rektor Uniba, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanto.
Dilanjutkan dengan penyampaian data hasil penelitian kondisi kelistrikan di Kaltim khususnya vendor energy kelistrikan menggunakan Transparency In Corporate Reporting ( TRAC) oleh dua peneliti Stabil yakni Besti Fitraini dan Eva Kumala.
Sayangnya dalam kegiatan ini pihak PLN tidak hadir padahal
manajemen PLN sudah diundang dalam kegiatan ini dengan harapan bisa memberikan
pengayaan terhadap proses diskusi ini,” tegas Hery
Menurut Hery Partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan proyek kelistrikan sangat diperlukan.Baik dari proses Hulu hingga hilir, ada empat tahapan pengelolaan kelistrikan yg perlu diawasi yg pertama Pada tahap pembangkit listrik, yang kedua pada tahap transmisi, yg ketiga tahap distribusi, dan yg keempat tahap instalasi,” ucapnya
Saat ini kami melihat
PT. PLN selaku pengelola kelistrikan pada jaringan Barito dan jaringan mahakam
terbilang kurang memberikan berbagai informasi terhadap proses perencanaan
pengelolaan maupun pd proses implementasi kegiatannya, sehingga seringkali
masyarakat dikagetkan dengan perlakuan yg kurang baik semisal ketika terjadi
pemadaman listrik yg secara tiba-tiba tanpa informasi,kemudian adanya kenaikan
pembayaran beban listrik yg tiba-tiba naik, adanya aturan pembelian vocer
listrik yg terbilang cukup mahal, sehingga seringkali masyarakat dikejutkan
dengan berbagai kebijakan PLN yg jauh dari harapan masyarakat.
Belum lagi ketika kita berbicara proses PBJ diinternal PLN
yg melibatkan berbagai vendor PLN yang terlibat dalam proyek kelistrik juga
harusnya mampu menyediakan keterbukaan informasi kepada publik, sebagai mana
yang dimandatkan didalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya meminimalisir terjadinya
tindak pidana korupsi,”tegasnya lagi
Menurutnya,
masyarakat perlu diedukasi mengenai hak dan kewajibannya, serta diperlukan
mekanisme pemantuan dan pelaporan yang mampu mengakomodasi laporan dari
masyarakat dengan efektif dan efiesien. Mengingat Listrik merupakan sala menjadi
perhatian Pemerintah saat ini,” ujarnya
Presiden Joko Widodo melalui Program Nawacita berusaha
mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis khususnya
kedaulatan energi. Pembangunan megaproyek pembangkit listrik 35 ribu MW yang
dicanangkan pada tahun 2015 bertujuan untuk memberikan akses listrik kepada
masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan listrik dengan kualitas
yang baik serta harga yang wajar dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Megaproyek pembangkit listrik 35 ribu MW membutuhkan dana
investasi yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 110 trilliun sehingga
dibutuhkan pelibatan masyarakat untuk bisa mengawasinya dan tentu pengerjaan
project ini juga membutuhkan pihak swasta dalam proses pengerjaannya,” terang
Hery. PLN akan membangun pembangkit sebesar 10 ribu MW dan 25 ribu MW akan
ditawarkan kepada pihak swasta atau independent power producers (IPP).”ucap
hery Sunaryo
“Namun, beberapa kendala teknis dalam mendorong proses
Akuntabilitas pada sektor kelistrikan diantaranya adalah lemahnya pengawasan
terhadap penggunaan anggaran terutama dalam pengadaan barang dan jasa masih
ditemukan pada megaproyek yang telah berjalan selama 3 tahun ,”tutup hery
Rilis :Koordinator Perkumpulan Stabil Hery Sunaryo
Editor :Beny KB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar