Lambat Bayar Pajak, Denda Terus Berlipat

BALIKPAPAN-KB-Jatuh tempo pembayaran pajak daerah Jangan ditunda-tunda bayarlah pajak sebelum jatuh tempo
Foto:M.Nor Kepala Dispenda (by/dok/)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) M.Noor kepada kabarbalikpapan diruang kerjanya Kamis(1/11/18),” Dia mengimbau semua wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo. “Kalau terlambat didenda 2 persen. Bulan berikutnya tambah lagi 2 persen menjadi 4 persen. Terus berlipat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengenaan denda berlaku seketika. Sebab, selama ini terdapat persepsi yang kurang tepat pada wajib pajak. Yakni pemberian waktu pembayaran selama 30 hari yang diartikan berakhir pada 30 Desember. Padahal paling lambat 15 Desember,”tegas nor

Sebelum batas akhir tempo bayar wajib pajak harus melapor dan melunasi di kas daerah melalui loket Dispenda atau bank yang telah ditunjuk. BPD dan BRI. Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur. Maka, batas waktu pembayaran jatuh pada satu har Maka agar efektif,”ujarnya

Adapun ketentuan denda, kata Nor, dikenakan 2 persen untuk satu bulan. Dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak. Kemudian oleh aplikasi komputer, pajak, dan denda akan dipisah otomatis ke pos yang berbeda. Pajak masuk pos rekening jenis pajak. Lalu, denda masuk pos rekening denda keterlambatan pajak,”tegasnya lagi

"Denda bertambah 2 persen tiap bulannya. Jangka waktu paling lama menunggak pajak dua tahun berarti kena denda 48 persen. Di atas dua tahun bisa naik bertahap sampai denda 400 persen," jelasnya.

Selain itu, bila belum mampu membayar, wajib pajak bisa mendapat surat tagih paksa, pencabutan izin, penyitaan hingga pelelangan sesuai perda. "Paling berat dipenjara," tandas Nor(Beny-KB)
.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts