Foto:M.Nor Kepala Dispenda (by/dok/) |
Dia menjelaskan, pengenaan denda berlaku seketika. Sebab,
selama ini terdapat persepsi yang kurang tepat pada wajib pajak. Yakni
pemberian waktu pembayaran selama 30 hari yang diartikan berakhir pada 30
Desember. Padahal paling lambat 15 Desember,”tegas nor
Sebelum batas akhir tempo bayar wajib pajak harus melapor
dan melunasi di kas daerah melalui loket Dispenda atau bank yang telah
ditunjuk. BPD dan BRI. Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur. Maka,
batas waktu pembayaran jatuh pada satu har Maka agar efektif,”ujarnya
Adapun ketentuan denda, kata Nor, dikenakan 2 persen untuk
satu bulan. Dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak. Kemudian oleh
aplikasi komputer, pajak, dan denda akan dipisah otomatis ke pos yang berbeda.
Pajak masuk pos rekening jenis pajak. Lalu, denda masuk pos rekening denda
keterlambatan pajak,”tegasnya lagi
"Denda bertambah 2 persen tiap bulannya. Jangka waktu
paling lama menunggak pajak dua tahun berarti kena denda 48 persen. Di atas dua
tahun bisa naik bertahap sampai denda 400 persen," jelasnya.
Selain itu, bila belum mampu membayar, wajib pajak bisa
mendapat surat tagih paksa, pencabutan izin, penyitaan hingga pelelangan sesuai
perda. "Paling berat dipenjara," tandas Nor(Beny-KB)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar