BALIKPAPAN-KB-Penertiban terhadap
para peminta sumbangan di jalan dan simpang lampu merah salah satu incaran
SatPol PP. Kota Balikpapan
PLT Kepala Satpol PP Drs H.Arbain Side,mengatakan,pihaknya tak
perna berhenti melakukan penertiban
terhadap para pelanggar peraturan daerah(perda),ucap Arbain yang di hubungi
kabarbalikpapan lewat seluler Senin(1/10/18) sore
“Salah satu target kegiatan penertiban adalah
para peminta sumbangan di jalan dan lampu merah . Penertiban dilakukan sebagai
amanah dari Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum, yang salah satu pasalnya melarang adanya kegiatan ilegal,
seperti meminta sumbangan di jalan ,” tegasnya
“Mengenai peminta sumbangan yang ada didepan Masjid Km 1,5 menurut Arbain itu sudah sering kami razia pada saat
kita kesan mereka menghilang, kita pergi mereka muncul lagi ,” tegasnya
“Intinya kami tidak tinggal diam, kalau
memang masih ada melakukan kegiatan minta sumbangan kami akan memberikan ketegasan kemereka
,”ucpnya
Sementara Lurah muara rapak Nunung Nurjaya S.sos, mengatakan kami sudah
berkali-kali memberi tegurun bahkan pak
RT sendiri sudah menegur tapi teguran tersebut tidak gi gubris ,” ucap Nunung kepada kabarbalikpapan pada
saat ditemuai diruang kerjanya Senin(1/10/18)
Fota:Lurah muara rapak Nunung dan Pelaku |
Menurutnya memang dengan adanya kegiatan
tersebut tentunya dapat mengganggu pengguna jalan, yang jelas mereka melanggar perda Kota Balikpapan ,”
tegasnya
“Jika tidak ada izinnya, maka kegiatan
penggalangan dana di jalan tersebut dinyatakan ilegal dan akan terus tertibkan
,” tegas dia.
Kembali Nunung mengatakan sebenarnya ini sudah urusan Dishub dan Satpol PP karena
mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan cara meminta sumbangan dijalan raya ,” tandasnya(Beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar