BALIKPAPAN-KB-Sesuai
Undang-undang No11Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dalam Pasal 76
Bab(3)disebutkan:Perawatan dilakukan dengan Pembersihan,Pengawetan,dan Perbaikan
atas kerusakan dengan memperhatikan Keaslian bentuk,tata letak,gaya bahan,dan atau
Teknologi Cagar Budaya.
Foto:Kabid Kebudayaan Mukiran(dok/kb) |
Kabid Kebudayaan Disdikbud Mukiran ,mengatakan kegiatan kerja
bakti ini dalam rangka menjaga melestarikan cagar budaya dan kita melibatkan
siswa dan masyarakat supaya ikut merasa memiliki tanggung jawab dan memberikan edukasi kepada mereka.kerja
bakti dilakukan dilokasi Cagar Budaya sekitar Bunker PT Terra Sabtu(13/10/18) ,”kata
Mukiran kepada kabarbalikpapan lewat seluler Sabtu(13/10/18).
“Oleh karena itu,upaya pelestarian Cagar Budaya disekita Bunker
PT Terra. tidak cukup hanya dengan melakukan kegiatan pemugaran dan pemeliharaan,tapi juga harus dengan melakukan internalisasi nilai-nilai
pentingnya kepada masyarakat,termasuk para pemuda.Tujuannya untuk menjamin keberadaan
fisik Bunker dan memastikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat
tersampaikan kepada generasi muda,"ucapnya
Foto:Ketua Lpm Iswanto dan masyarakat(dok/bk) |
"Menurutnya ,nilai-nilai
tersebut mencakup nilai sejarah, nilai filosofis, nilai religius, dan nilai
seni yang penting untuk diketahui khalayak, mengingat nilai-nilai tersebut
masih relevan dijadikan panduan bagi generasi sekarang untuk menata kehidupan
secara arif dan bijak, “tuturnya lagi(Beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar