Kerja Bakti Cagar Budaya Bunker,Melibatkan Staf Kelurahan dan Masyarakat


BALIKPAPAN-KB-Sesuai Undang-undang No11Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dalam Pasal 76 Bab(3)disebutkan:Perawatan dilakukan dengan Pembersihan,Pengawetan,dan Perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan Keaslian bentuk,tata letak,gaya bahan,dan atau Teknologi Cagar Budaya.
Foto:Kabid Kebudayaan Mukiran(dok/kb)
Kabid Kebudayaan Disdikbud Mukiran ,mengatakan kegiatan kerja bakti ini dalam rangka menjaga melestarikan cagar budaya dan kita melibatkan siswa dan masyarakat supaya ikut merasa memiliki tanggung  jawab dan memberikan edukasi kepada mereka.kerja bakti dilakukan dilokasi Cagar Budaya sekitar Bunker PT Terra Sabtu(13/10/18) ,”kata Mukiran kepada kabarbalikpapan lewat seluler Sabtu(13/10/18).

“Oleh karena itu,upaya pelestarian Cagar Budaya disekita Bunker PT Terra. tidak cukup hanya dengan melakukan kegiatan pemugaran dan pemeliharaan,tapi juga harus dengan melakukan internalisasi nilai-nilai pentingnya kepada masyarakat,termasuk para pemuda.Tujuannya untuk menjamin keberadaan fisik Bunker dan memastikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat tersampaikan kepada generasi muda,"ucapnya
Foto:Ketua Lpm Iswanto dan masyarakat(dok/bk)


"Menurutnya ,nilai-nilai tersebut mencakup nilai sejarah, nilai filosofis, nilai religius, dan nilai seni yang penting untuk diketahui khalayak, mengingat nilai-nilai tersebut masih relevan dijadikan panduan bagi generasi sekarang untuk menata kehidupan secara arif dan bijak, “tuturnya lagi(Beny)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts