Tumpang tindih IMB ini menyebabkan
proyek ruko ini tidak dapat dilanjutkan.
“Ada dua IMB. Pertama atas nama Joni
Tamrin dan yang kedua atas nama William,” kata Neny dari Bagian Wasdal Pemkot
Balikpapan saat sidak, Jumat pagi tadi.
Terkait tumpang tindih IMB ini
lanjut Neny, melalui Bagian Wasdal Pemkot Balikpapan akan melakukan rapat
terlebih dahulu di lingkungan pemkot.
Pemkot baru akan menerbitkan kalau
sudah semua clear dan batas tanah jelas.
Dijelaskannya, IMB yang dipakai
harus sesuai dengan pengembalian batas.Tanah yg semula dimiliki Johan Thamrin
sekarang sudah berpindah tangan,
sehingga akan berdampak pada IMB yang sudah ada.
sehingga akan berdampak pada IMB yang sudah ada.
“Maka oleh Walikota Rizal Effendi
dikeluarkan surat untuk menyetop pekerjaan ini. Hari Senin akan ada pertemuan
lagi,” sebut Neny.
Selain ini, masih ada 3 ruko yang
belum memiliki IMB.
Melihat kondisi ini, Ketua Komisi
III Nazaruddin mengingatkan agar jangan ada tebang pilih dalam hal IMB ini.
“Jangan ada tebang pilih soal IMB
ini. Semua harus diclearkan,” seru Nazaruddin.
Selanjutnya, DPRD Balikpapan akan
menunggu hasil Rapat Wasdal di pemkot.
“Setelah itu baru kita akan undang
untuk hearing dI DPRD Balikpapan,” kata Nazaruddin.(kb/llk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar