ikuti Rapat paripuna dalam rangka penyampaian nota penjelasan
terhadap tiga Raperda
Kabupaten PPU dan Rapat paripurna penyampaian tanggapan
Bupati PPU terhadap nota
penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
terhadap dua Raperda inisiatif
DPRD Kabupaten PPU, Selasa, (18/6) siang.
Dalam sambutannya Bupati AGM mengatakan bahwa penyampaian Nota Penjelasan
Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU,
Raperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas
Perda Nomor 13 Tahun 2017
tentang pembentukan perusahaan umum daerah Benuo Taka
pada hari ini, dianggap
penting dan strategis.
Karena kata bupati, ketiga Raperda yang di ajukan
tersebut adalah Raperda yang
sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda
pemerintahan. khususnya
pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang transparan dan
akuntabel.
“ Dasar Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan
dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU
sebagaimana dimaksud disusun
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman
Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali
diubah dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, “
kata AGM.
Disampaikan AGM, bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran 2018
adalah Pendapatan
Tahun 2018 sebesar 1,23 Trilyun lebih dengan rincian
antara lain, PAD sebesar 70,39 Milyar
lebih, pendapatan transfer sebesar 1,13 Trilyun lebih dan
lain-lain pendapatan yang sah
sebesar 25,24 Milyar lebih.
Sementara realisasi belanja daerah Tahun 2018 sebesar
1,50 Trilyun lebih dengan
rincian antara lain belanja operasi sebesar 736,08 Milyar
lebih , belanja Modal sebesar
647,84 Milyar lebih, belanja tidak terduga sebesar 564,80
Juta lebih, belanja dan
transfer/bantuan keuangan sebesar 1,50 Milyar lebih.
Defisit sebesar 273, 58 Milyar lebih.
realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 339,62 Milyar
lebih. Realisasi pengeluaran
pembiayaan sebesar 9,05 Milyar lebih dan Pembiayaan Neto
sebesar 330,56 Milyar lebih.
Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) yakni
sebesar 56,98 Milyar
lebih. Sementara untuk Neraca sampai dengan Per tanggal
31 Desember 2018 yakni
Jumlah Aset sebesar 4,48 Trilyun lebih dengan rincian
antara lain, aset lancar sebesar
324,01 Milyar lebih, investasi jangka panjang sebesar
105,85 Milyar lebih, aset tetap
sebesar 3,98 Trilyun lebih dan aset lainnya sebesar 67,16
Milyar lebih. Jumlah Kewajiban
sebesar 754,42 Milyar lebih dan jumlah Ekuitas sebesar
3,73 Trilyun lebih.
Dalam kesempatan ini AGM juga menyampaikan bahwa untuk
pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2018, Kabupaten PPU mendapatkan opini
Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
berturut-turut memperoleh predikat WTP. Prestasi tersebut
tidak terlepas dari kontribusi
kinerja seluruh SKPD dan stakeholder di lingkungan
Pemerintah Kabupaten PPU, “ kata
AGM dalam kesempatan ini.
“ Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah
dan Kepala SKPD dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku
koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah. Saya instruksikan agar bekerja lebih
keras lagi agar kita dapat
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk
tahun-tahun yang akan datang.
Sebagai implementasi untuk menjadikan Kabupaten PPU yang
Maju, Modern dan Religius,”
tambahnya.
Sementara itu pada Rapat Paripurna tanggapan Bupati PPU
terhadap nota
penjelasan DPRD terhadap dua RPD Kabupaten PPU yang
merupakan inisiatif DPRD
Kabupaten PPU, AGM menyampaikan bahwa berdasarkan
ketentuan peraturan yang ada,
acara Paripurna yang terselenggara pada hari itu
merupakan bagian dari proses
pembentukan sebuah Perda yang berasal dari hak Inisiatif
DPRD. Kedua Raperda tersebut
adalah Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan
perlindungan anak yatim piatu di
Kabupaten PPU, serta Raperda tentang tarif angkut Bahan
Bakar Minyak (BBM) di
Kabupaten PPU.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten PPU, menyambut baik dan
berterima kasih
kepada DPRD dengan fungsi Legislasinya yang turut
menyumbangkan pemikiran terhadap
2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan,”
tutupnya.
Sementara dalam pandangan sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten
PPU yang
disampaikan pada sidang paripurna ini sebagian besar
Fraksi DPRD Kabupaten PPU
menyampaikan dukungannya terhadap tiga Raperda yang
disampaikan Pemerintah Daerah
Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna DPRD ini.
Hadir juga dalam Sidang Paripurna DPRD ini, Dandim 0913,
Letkol Mahmud,
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Kajari PPU, Darfiah,
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar
dan sejumlah unsur pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab PPU.
Rilis Humas PPU 6
Editor :Beny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar