Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU Tiga Raperda Pemda PPU dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Disetujui

PENAJAM,kabarbpp.net- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM)
ikuti Rapat paripuna dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda
Kabupaten PPU dan Rapat paripurna penyampaian tanggapan Bupati PPU terhadap nota
penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terhadap dua Raperda inisiatif
DPRD Kabupaten PPU, Selasa, (18/6) siang.

Dalam sambutannya Bupati AGM mengatakan bahwa penyampaian Nota Penjelasan
Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU, Raperda tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017
tentang pembentukan perusahaan umum daerah Benuo Taka pada hari ini, dianggap
penting dan strategis.

Karena kata bupati, ketiga Raperda yang di ajukan tersebut adalah Raperda yang
sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda pemerintahan. khususnya
pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

“ Dasar Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU sebagaimana dimaksud disusun
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, “ kata AGM.

Disampaikan AGM, bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 adalah Pendapatan
Tahun 2018 sebesar 1,23 Trilyun lebih dengan rincian antara lain, PAD sebesar 70,39 Milyar
lebih, pendapatan transfer sebesar 1,13 Trilyun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah
sebesar 25,24 Milyar lebih.

Sementara realisasi belanja daerah Tahun 2018 sebesar 1,50 Trilyun lebih dengan
rincian antara lain belanja operasi sebesar 736,08 Milyar lebih , belanja Modal sebesar
647,84 Milyar lebih, belanja tidak terduga sebesar 564,80 Juta lebih, belanja dan
transfer/bantuan keuangan sebesar 1,50 Milyar lebih. Defisit sebesar 273, 58 Milyar lebih.
realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 339,62 Milyar lebih. Realisasi pengeluaran
pembiayaan sebesar 9,05 Milyar lebih dan Pembiayaan Neto sebesar 330,56 Milyar lebih.
Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) yakni sebesar 56,98 Milyar
lebih. Sementara untuk Neraca sampai dengan Per tanggal 31 Desember 2018 yakni
Jumlah Aset sebesar 4,48 Trilyun lebih dengan rincian antara lain, aset lancar sebesar
324,01 Milyar lebih, investasi jangka panjang sebesar 105,85 Milyar lebih, aset tetap
sebesar 3,98 Trilyun lebih dan aset lainnya sebesar 67,16 Milyar lebih. Jumlah Kewajiban
sebesar 754,42 Milyar lebih dan jumlah Ekuitas sebesar 3,73 Trilyun lebih.
Dalam kesempatan ini AGM juga menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2018, Kabupaten PPU mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).

“ Kami sangat bersyukur bahwa, pemerintah Kabupaten PPU telah tiga tahun
berturut-turut memperoleh predikat WTP. Prestasi tersebut tidak terlepas dari kontribusi
kinerja seluruh SKPD dan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, “ kata
AGM dalam kesempatan ini.

“ Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dan Kepala SKPD dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah. Saya instruksikan agar bekerja lebih keras lagi agar kita dapat
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun yang akan datang.
Sebagai implementasi untuk menjadikan Kabupaten PPU yang Maju, Modern dan Religius,”
tambahnya.

Sementara itu pada Rapat Paripurna tanggapan Bupati PPU terhadap nota
penjelasan DPRD terhadap dua RPD Kabupaten PPU yang merupakan inisiatif DPRD
Kabupaten PPU, AGM menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang ada,
acara Paripurna yang terselenggara pada hari itu merupakan bagian dari proses
pembentukan sebuah Perda yang berasal dari hak Inisiatif DPRD. Kedua Raperda tersebut
adalah Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu di
Kabupaten PPU, serta Raperda tentang tarif angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di
Kabupaten PPU.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten PPU, menyambut baik dan berterima kasih
kepada DPRD dengan fungsi Legislasinya yang turut menyumbangkan pemikiran terhadap
2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan,” tutupnya.
Sementara dalam pandangan sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten PPU yang
disampaikan pada sidang paripurna ini sebagian besar Fraksi DPRD Kabupaten PPU
menyampaikan dukungannya terhadap tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah
Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna DPRD ini.

Hadir juga dalam Sidang Paripurna DPRD ini, Dandim 0913, Letkol Mahmud,
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Kajari PPU, Darfiah, Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar
dan sejumlah unsur pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab PPU.

Rilis Humas PPU 6
Editor :Beny
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts