Pertikaian Kakak Beradik,Didamaikan oleh Polsek Saluputti dan Polres Tana Toraja

TANA TORAJA,kabarbbp.net-Pada hari ini jumat tanggal 14 Juni 2019  pihak Polsek Saluputti melaksanakan mediasi kasus penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 13 Juni 2019 di Pangngala Lembang To'pao Kec. Rembon Kab. Tana Toraja. Mediasi dilaksanakan di ruang pertemuan di Polsek Saluputti yang dipimpin oleh Kapolsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk didampingi Kanit Reskrim Bripka Marson Marilalan, SH.
Kejadian pertikaian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2019, berawal  dari ketersinggungan lel. Rahman (54 tahun, alamat Kec. Rembon ) yang ditegur ( dilarang ) oleh saudara kandungnya sendiri an. Firdaus ( 48 tahun, alamat kec. Rembon ) untuk tidak memetik buah kakao di lahan kebun yang masih milik orang tua mereka.

Merasa tersinggung dengan teguran saudaranya, lel. Rahman pun melukai adiknya dengan menggunakan sebilah parang yang kebetulan sedang digunakan oleh lel. Rahman untuk memetik buah kakao.

Perkelahian antar kedua bersaudara ini tidak terhindarkan dan keduanya mengalami luka.

Atas permintaan dari kedua belah pihak  ( lel. Firdaus, dan lel. Rahman ) yang di dukung oleh permintaan dari keluarga  serta aparat pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Lembang Palesan Daniel Paondanan dan Kepala Lembang Batu Sura' Farel Panggoa Layuk, pada hari Jumat 14 Juni 2019, Polsek Saluputti melakukan mediasi penyelesaian pertikaian diantara kakak beradik yang telah saling melukai.

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang disaksikan oleh kepala Lembang dan keluarga besarnya, dicapai kata sepakat diantara keduanya untuk berdamai dengan menuliskan surat pernyataan damai yang berisi pernyataan  bahwa kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan bahasa lain diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan pertimbangan bahwa keduanya masih bersaudara kandung dan mencapai kata sepakat untuk berdamai.

Kapolsek Saluputti Iptu Martibus Pararuk didampingi Kanit reskrim Bripka Marson Marilalan SH.,menghimbau agar kedua belah tetap menjaga hubungan silaturahmi kekeluargaan dan tetap menjaga kondusifitas terkait dengan kamtibmas, jangan hanya gara - gara masalah sepele, urusannya menjadi urusan kepolisian. Namun apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan / persetujuan damai serta berjabat tangan sebagai pertanda saling bermaafan dari kedua belah pihak yang bertikai.(yb)

Penulis :Yohanis Bittung
Editor :Beny
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Jasa Penyewaan Mobil

SERVICE KOMPUTER & LEPTOP

JUAL BELI MOBIL BEKAS

TRAVEL

Postingan Populer

Arsip Blog

Recent Posts